Aktivis Lingkungan Kritik Vonis 10 Tahun Bui Nakhoda Kapal Cemari Laut Balikpapan

Hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp 15 miliar itu, dinilai masih jauh dari upaya memberikan efek jera.

Saud Rosadi
Oleh Saud Rosadi - Reporter
Aktivis Lingkungan Kritik Vonis 10 Tahun Bui Nakhoda Kapal Cemari Laut Balikpapan
Pencemaran minyak di Balikpapan. ©2018 Merdeka.com/Saud Rosadi

Aktivis lingkungan menyesalkan vonis 10 tahun penjara dan denda Rp 15 miliar yang dijatuhkan hakim PN Balikpapan terhadap nakhoda MV Ever Judger, Zhang Deyi (50) atas kasus pencemaran minyak Pertamina di Teluk Balikpapan. Putusan itu dinilai masih rendah, dan semestinya divonis penjara seumur hidup.

"Hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp 15 miliar itu, masih jauh dari upaya memberikan efek jera. Sudah selayaknya penjara seumur hidup, dan denda di atas nominal yang sudah ditetapkan," kata Dinamisator Jaringan Advokasi Tambang (Jatam) Kalimantan Timur, Pradarma Rupang, dalam keterangan tertulis diterima merdeka.com, Selasa (12/3).

Kritik para aktivis lingkungan ini bukan tanpa alasan. Sebab, dalam catatan mereka, kerusakan pencemaran lingkungan berada di sepanjang kurang lebih 60 kilometer garis pantai Balikpapan, dan kabupaten Penajam Paser Utara (PPU).

Mengacu laporan tim penanganan kejadian tumpahan minyak (Oil Spill) yang dibentuk Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), mengarah kepada lemahnya sistem keamanan dan keselamatan Pertamina, yang berada di Teluk Balikpapan.

"Jatam Kaltim mendesak dilakukannya audit seluruh pipa migas, dan bersihkan pantai serta pesisir teluk Balikpapan, dari tambang dan lalu lalang transportasi kapal migas, juga privatisasi pantai," ungkap Rupang.

"Kami juga mendesak KLHK dan Polda Kaltim, juga memeriksa jajaran pimpinan Pertamina, KSOP Balikpapan, serta Kementerian ESDM, untuk bertanggungjawab atas lemahnya pengawasan, dan tidak berjalannya sistem keamanan menyebabkan petaka patahnya pipa minyak di Teluk Balikpapan," katanya.

Diketahui, kobaran api di perairan laut Balikpapan yang tercemar minyak terjadi pada Sabtu (31/3). Tidak kurang 20 ABK WNA kapal MV Ever Judger dievakuasi, salah satunya luka bakar. Polisi menyebut kesemuanya adalah WN Tiongkok, dan kapal berasal dari China berbendera Panama. Peristiwa itu menelan 5 korban jiwa, semuanya warga Balikpapan. Zhang Deyi, jadi tersangka lantaran jangkar MV Ever Judger, menyangkut dan mematahkan pipa minyak Pertamina di bawah laut Teluk Balikpapan.

Rekomendasi