Kasus pembunuhan sekeluarga di Pondok Melati, Kota Bekasi dengan terdakwa Haris Simamora memasuki babak baru. Kasus tersebut akan disidangkan di Pengadilan Negeri Bekasi, Jalan Veteran, Bekasi Selatan, Senin (11/3) pukul 13.00 WIB.
"Agenda sidang pertama pembacaan dakwaan dari jaksa penuntut," kata Humas Pengadilan Negeri Bekasi Djuyamto ketika dihubungi.
Sidang akan dipimpin Ketua majelis hakim Musa Arief Aini didampingi dua anggotanya yaitu Djuyamto dan Syofia M Tambunan. Ia belum tahu apakah jaksa akan membawa terdakwa atau tidak dalam sidang perdana tersebut.
Ia mengatakan, sesuai dengan standar operasional prosedur, sidang bakal mendapatkan pengamanan dari Polri dan petugas keamanan dalam (PKD).
"Sesuai SOP ada pengamanan, itu menjadi tanggung jawab JPU," kata dia.
Haris Simamora menjadi terdakwa kasus pembunuhan sekeluarga di Jalan Bojong Nangka II, Kelurahan Jatirahayu, Kecamatan Pondok Melati, Kota Bekasi pada 12 November 2018. Empat orang dibantai secara keji.
Keempat korban adalah Diperum Nainggolan beserta istrinya yang tewas dihabisi menggunakan linggis. Sedangkan dua anaknya Sarah Boru Nainggolan (9) dan Arya Nainggolan (7) tewas dicekik. Haris dibekuk oleh aparat gabungan di Garut, Jawa Barat dua hari setelah peristiwa pembunuhan.