Kepolisian belum melakukan gelar perkara atas kasus kebakaran kapal di Dermaga Pelabuhan Muara Baru, Penjaringan, Jakarta Utara, Sabtu (23/2) lalu. Sebab, penyidik masih menunggu hasil dari laboratorium forensik (labfor).
"Kebakaran kapal di Pelabuhan Tanjung Priok di Muara Baru. Kemarin kami sampaikan bahwa akan dilaksanakan gelar perkara, (namun) ada satu dari labfor belum selesai pemeriksaannya, jadi untuk gelar perkara ditunda," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono di Jakarta, Jumat (1/3).
"Artinya bahwa dari labfor belum ada surat resmi yang hasilnya diterima oleh penyidik dari Polres Tanjung Priok," sambung Argo.
Jika hasil labfor sudah keluar, polisi akan segera melakukan gelar perkara. Hasil labfor ini akan disesuaikan dengan keterangan saksi-saksi dan ahli.
"Kemudian ada beberapa pemeriksaan regulator-regulator yang nanti dikaitkan dengan kejadian yang ada di lapangan di sana," ujarnya.
Polisi tidak ingin buru-buru menetapkan tersangka atas peristiwa itu. Semua tergantung hasil penyelidikan dan temuan polisi. "Ya tentunya mekanisme di sana kan ada ya, apakah nanti ada dari fakta-fakta di lapangan ada tersangka atau tidak," pungkas Argo.
Sebelumnya, Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok, AKBP Reynold Elisa Hutagalung mendata jumlah kapal yang terbakar di dermaga Pelabuhan Muara Baru, Penjaringan, Jakarta Utara,
"Berdasarkan pengecekan langsung ada 34 kapal yang terbakar. Itu termasuk dengan jumlah bangkai kapal yang tersisa," kata Reynold saat dihubungi Liputan6.com, Minggu (24/2).
Reynold menjelaskan, kebakaran terjadi Sabtu 23 Februari 2019 sekira pukul 15.16 WIB. Api bersumber dari sebuah Kapal Motor Artamina Jaya.
"Sebelum kejadian, ada orang yang ngelas di kapal tersebut. Dugaan awal itu pemicunya," ucap dia.