Persidangan kasus penyebaran kebohongan yang menyeret aktivis Ratna Sarumpaet digelar hari ini di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Tak tanggung-tanggung, sidang akan dipimpin Wakil Ketua PN Jaksel Joni dengan dua hakim anggota Krisnugroho dan Mery Taat Anggarasih.
Pihak Kejati DKI sendiri menyiapkan empat orang Jaksa Penuntut Umum (JPU) yakni, Arya Wicaksana, Sarwoto, Donny M Sany dan Las Maria Siregar.
"Dakwaannya satu ya. Nanti kita buka perbuatannya bagaimana, di sana kita kemukakan. Kalau saya buka di sini nanti enggak seru di sananya," kata Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) DKI Jakarta, Warih Sadono.
Sidang dijadwalkan dimulai pukul 09.00. Pihak Ratna mengaku sudah siap menghadapi meja hijau.
"Rencana (sidang) jam 09.00. Sudah siap. Anak-anak beliau Insha Allah datang," kata pengacara Ratna, Insank Nasruddin saat dihubungi, Kamis (28/2).
Seperti diketahui, Ratna Sarumpaet ditetapkan sebagai tersangka kasus penyebaran berita bohong, Jumat, 5 Oktober 2018 Lalu. Dia mengaku dianiaya oleh sekelompok orang saat berada di Bandung, Jawa Barat. Namun nyatanya, bengkak-bengkak di wajahnya adalah bekas operasi plastik.
Ratna dijerat Pasal 14 UU Nomor 1 Tahun 46 tentang Peraturan Pidana dan Pasal 28 juncto Pasal 45 UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Ratna terancam hukuman 10 tahun penjara.