Penyidikan Ketua PA 212 Dihentikan, Pelapor Tunggu Surat Resmi Polisi

Polresta Surakarta menghentikan penyidikan kasus dugaan tindak pidana Pemilu dengan tersangka Ketua Umum Persaudaraan Alumni (PA) 212 Slamet Ma'arif. Pernyataan tersebut disampaikan Kabid Humas Polda Jawa Tengah Kombes Agus Tri Atmaja kepada wartawan.

Arie Sunaryo
Oleh Arie Sunaryo - Reporter
Penyidikan Ketua PA 212 Dihentikan, Pelapor Tunggu Surat Resmi Polisi
Ketua TKD Jokowi-Ma'ruf Amin Solo, Her Suprabu. ©2019 Merdeka.com

Polresta Surakarta menghentikan penyidikan kasus dugaan tindak pidana Pemilu dengan tersangka Ketua Umum Persaudaraan Alumni (PA) 212 Slamet Ma'arif. Pernyataan tersebut disampaikan Kabid Humas Polda Jawa Tengah Kombes Agus Tri Atmaja kepada wartawan.

Menanggapi hal tersebut, Ketua Tim Kampanye Daerah (TKD) Joko Widodo (Jokowi)-Ma'ruf Amin di Solo, Her Suprabu selaku pelapor menyatakan kekecewaannya. Suprabu menilai, dihentikannya kasus tersebut bisa menjadi preseden buruk bagi hukum di negeri Indonesia.

Kendati demikian, ia belum bisa menentukan langkah selanjutnya. Apalagi pihaknya belum menerima surat pemberitahuan resmi dari kepolisian.

"Sampai saat ini saya belum menerima surat resmi dihentikannya kasus ini. Saya tahunya dari media, kalau kasus Slamet Ma'arif dihentikan polisi dengan alasan melewati tenggat waktu yang ditentukan," ujar Suprabu, Selasa (26/2).

Ia menyampaikan, TKD Jokowi-Ma'ruf masih menunggu surat resmi dari penyidik Polresta Surakarta, sebelum menentukan langkah selanjutnya. Dia masih berpegangan pada laporan sentra penegakan hukum terpadu (Gakkumdu) Surakarta saat melimpahkan berkas ke polisi, bahwa ada pelanggaran kampanye yang dilakukan Wakil Ketua Badan Pemenangan Nasional Prabowo-Sandi tersebut, saat menjadi pembicara Tablig Akbar PA 212 di Gladag, Solo.

"Gakkumdu bahkan saya lihat di berkas berita acara yang dikirim ke polisi ada catatan kalau terlapor bisa diadili tanpa perlu dipanggil hadir lagi sesuai UU Pemilu," tandasnya.

Suprabu juga menyayangkan, hak untuk memanggil paksa tersangka tidak digunakan oleh Polresta Surakarta sampai batas pemeriksaan berakhir. Ia, meminta Polri bersikap objektif dan profesional.

"Kami menunggu penjelasan dari penyidik terkait habis waktu kasus ini yang berujung dihentikan. Kalau hasil formil sudah ada, tim hukum TKD Solo baru bisa tentukan sikap," katanya.

Rekomendasi