Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya akan kembali memeriksa Plt Ketua Umum Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia (PSSI) Joko Driyono, terkait perusakan barang bukti. Ia diperiksa sebagai tersangka kasus upaya menghilangkan alat bukti.
Sebab, dari 32 pertanyaan yang disiapkan, belum seluruhnya ditanyakan penyidik kepada yang bersangkutan.
Kabid Humad Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan, pemeriksaan Jokdri sapaan Joko Driyono ditunda. Jokdri meminta dilanjutkan Kamis (21/2) mendatang.
"Baru sampe pertanyaan 17 ditutup, itu pukul 03.30. Karena yang bersangkutan (Jokdri) meminta ditutup dahulu (pemeriksaannya), kemudian dilanjutkan pada hari Kamis, 21 Februari pukul 10 di Polda Metro Jaya," ucapnya, di Polda Metro Jaya, Selasa (19/2).
Sayangnya, Argo tak menjelaskan alasan Jokdri meminta pemeriksaannya dilanjutkan di kemudian hari. Ia hanya mengungkap pertanyaan yang dilayangkan seputar motif Jokdri menyuruh orang lain untuk pengamanan barang bukti.
"Ditanya seputaran menyuruh orang untuk mengamankan laptop dan dokumen lain yang dalam posisi di police line," tuturnya.
"Di dalam penguasaan penyidik di situ. Jadi yang bersangkutan jawab, alasannya memang untuk menyuruh orang tersebut mengamankan barang tersebut," katanya.
Sebelumnya, Jokdri menjalani pemeriksaan hampir sehari penuh alias sekitar 20 jam, terhitung dari Senin (18/2) pukul 09.48 hingga Selasa (19/2) pukul 07.15.
"Sejak kemarin sekitar jam 10.00 sampai hari ini Alhamdulillah telah memenuhi undangan Satgas untuk didengar keterangan saya sebagaimana surat panggilan. Satgas, penyidik bekerja sangat profesional," kata Argo.