Hanya Lima Menit, Penyandang Disabilitas Mental Lancar Coblos Surat Suara

Rizki membolak-balik surat suara yang jumlahnya cukup banyak, Capres-Cawapres, Caleg DPR, Caleg DPD, dan Caleg DPRD. Sekitar lima menit Rizki berada di balik bilik suara. Lalu dia keluar dengan membawa seluruh surat suara yang sudah terlipat kembali, untuk dimasukkan ke kotak suara yang sesuai.

Rita
Oleh Rita - Reporter
Hanya Lima Menit, Penyandang Disabilitas Mental Lancar Coblos Surat Suara
KPU dan Kemensos adakan Simulasi Pencoblosan Penyandang Disabilitas. ©Liputan6.com/Ditto Radityo

Penyandang disabilitas mental diperbolehkan mencoblos dalam Pemilu 2019 sempat menimbulkan pro kontra. Kondisi kejiwaan yang dinilai tidak stabil menjadi salah satu pertimbangannya. Namun mengacu pada undang-undang, setiap warga negara berhak memilih dan dipilih sesuai dengan yang tertuang dalam UU No. 8 tahun 2018 dan UU No. 7 tahun 2017, pasal 5 beleid Pemilu.

Untuk menjawab pro kontra, KPU memfasilitasi simulasi pencoblosan. Seorang contoh tunagrahita, Rizki(17) mendatangi bilik tempat pemungutan suara (TPS) yang sudah disiapkan. Dia tampak percaya diri dan mengerti tata cara pencoblosan.

"Jadi bisa sendiri atau didampingi?," tanya petugas KPPS dalam simulasi, di Auditorium Kemensos, Jakarta, Kamis (14/2).

"Ya bisa," kata Rizki lantang sambil memegang pengeras suara yang dibawanya masuk ke bilik suara.

Liputan6.com yang mengikuti proses tersebut meperhatikan dengan seksama saat Rizki membolak-balik surat suara yang jumlahnya cukup banyak, Capres-Cawapres, Caleg DPR, Caleg DPD, dan Caleg DPRD.

Sekitar lima menit Rizki berada di balik bilik suara. Lalu dia keluar dengan membawa seluruh surat suara yang sudah terlipat kembali, untuk dimasukkan ke kotak suara yang sesuai.

Usai mencelupkan jarinya ke tinta, Rizki mengaku tidak kesulitan saat di balik bilik suara. Nantinya pada 17 April 2019 adalah kali pertama Rizki berpartisipasi dalam pemilu.

Pendamping disablitas mental dari Yayasan Cagar, Nelwan Syah menuturkan, penyandang disabilitas mental memang berkebutuhan khusus, sesuai tingkatannya masing.

"Jadi didampingi atau tidak itu tergantung. Bisa didampingi keluarga, atau petugas KPPS. Tapi pada prinsipnya diserahkan kepada si penyandang itu sendiri karena tidak boleh ada paksaan," kata Nelwan dalam kesempatan yang sama.

Adanya sosialisasi ini, Nelwan mengaku sangat terbantu sebagai wadah edukasi untuk kelompok penyandang disabilitas mental. Karena, semua warga negara memiliki hak sama dan setara, sehingga wajib dilayani tanpa terkecuali.

Reporter: Mohammad Radityo

Rekomendasi