Masih Finalisasi, Kejari Belum Limpahkan Berkas Ratna Sarumpaet

Masih Finalisasi, Kejari Belum Limpahkan Berkas Ratna Sarumpaet. Namun, dalam berkas dakwaan itu dirinya enggan menjelaskan secara detail. Tetapi, ia menegaskan berkas tersebut tinggal tahap finalisasi.

Ronald
Oleh Ronald - Reporter
Masih Finalisasi, Kejari Belum Limpahkan Berkas Ratna Sarumpaet
Ratna Sarumpaet. ©2018 Merdeka.com

Pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan hingga kini belum juga melimpahkan tersangka penyebaran berita bohong atau hoaks, Ratna Sarumpaet ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Sebab, kejaksaan hingga kini masih menyusun berkas dakwaan.

"Iya, tunggu saja nanti. Dalam waktu dekat ini," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Nirwan Nawawi saat dikonfirmasi, Selasa (12/2).

Namun, dalam berkas dakwaan itu dirinya enggan menjelaskan secara detail. Tetapi, ia menegaskan berkas tersebut tinggal tahap finalisasi.

"Masih butuh waktu, tinggal finalisasi saja," katanya.

Seperti diketahui, dalam kasus penyebaran berita bohong atau hoaks sendiri Ratna Sarumpaet sudah ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka. Ratna ditangkap polisi, Kamis 4 Oktober 2018 malam di Bandara Soekarno Hatta saat hendak bertolak ke Santiago, Cile.

Ratna ditangkap atas kasus dugaan penyebaran berita bohong atau hoaks terkait penganiayaan terhadapnya. Aktivis kemanusiaan itu disangkakan dengan Pasal 14 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan Pasal 28 jo Pasal 45 Undang-Undang ITE. Atas kasus tersebut, Ratna terancam 10 tahun penjara.

Rekomendasi