Kejati Lampung Jemput Alay di Bali, Koruptor Rp 119 Miliar Buron 5 Tahun

Andi menjelaskan, bahwa terdakwa sudah 5 tahun dan baru bisa ditangkap kemarin di Hotel Novotel, Kecamatan Kuta Selatan, Badung, Bali, Rabu (6/2) sore.

Moh. Kadafi
Oleh Moh. Kadafi - Reporter
Kejati Lampung Jemput Alay di Bali, Koruptor Rp 119 Miliar Buron 5 Tahun
Sugiarto Wiharjo alias Alay dijemput Kejati Lampung. ©2019 Merdeka.com

Tim Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung, Sumatera, menjemput langsung buronan kasus korupsi Sugiarto Wiharjo alias Alay yang merupakan Komisaris Utama Bank Tripanca Grup.

Saat keluar dari ruangan Kejati Bali, Alay tetap menggunakan pakai yang sama menggunakan kaos putih, bertopi dan memakai masker. Kamis (7/2) siang.

Andi Suharlis selaku Aspidsus Kejati Lampung menyampaikan, bahwa terdakwa tersebut akan langsung dibawa ke Kejaksaan Agung di Jakarta.

"Nanti jam setengah 4 rilis di Kejaksaan Agung," ucapnya, di Kantor Kejati Provinsi Bali, Kamis (7/2).

Andi menjelaskan, bahwa terdakwa sudah 5 tahun dan baru bisa ditangkap kemarin di Hotel Novotel, Kecamatan Kuta Selatan, Badung, Bali, Rabu (6/2) sore.

"Orang lari pasti dia bergerak ke sana-kemari. Kesulitan kita, itu untuk mendeteksi dia di satu titik harus mencari koordinat yang benar. Kebetulan kita bekerjasama dengan KPK, jadi bisa tahu dimana posisinya dan koordinatnya dan ketemu di Bali. Jadi kemudahan ini, karena ada sinergi Kejaksaan dan KPK," imbuhnya.

Menurut Andi, keberadaan terdakwa selama buron sempat terdeteksi berada di Negara Australia dan memang sudah tidak ada di Lampung sejak tahun 2014.

"Kalau keberadaannya kita deteksi sempat ada di Australia, di tahun 2014 dia sudah tidak di Lampung lagi. Saat itu, dia sudah menjalani tindak perbankannya. Begitu selesai langsung kabur, sampai sekarang baru bisa ketemu. Dia dalam persidangan tindak pidana korupsi sudah kabur posisinya," jelasnya.

Terkait isu terdakwa Alay memiliki aset di Bali, Andi juga sedang menyelidikinya dan akan bekerjasama dengan Pusat Pemulihan Aset (PPA) di Kejaksaan Agung dan juga dari tim Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Itu kita sedang cari, kita akan bekerja sama dengan PPA dari Kejaksaan Agung dan dari tim KPK juga. Indikasinya kemungkinan iya, tapi belum bisa dipastikan," katanya.

Terkait terdakwa Alay bisa melarikan di ke Australia, Andi juga tidak mengetahuinya tetapi memang sudah ada pencekalan.

"Kita belum tahu, karena saya memang dari awal kesulitan, karena dia terus bergerak. Dulu ada pencekalan tapi pada akhirnya habis masanya kemudian dia bisa (Kabur)," ujarnya.

Rekomendasi