Ahmad Dhani Pakai Kaos 'Tahanan Politik' di Persidangan Kasus Ucapan 'Idiot

Musisi Ahmad Dhani Prasetyo akhirnya menjalani sidang perdananya dalam kasus ucapan 'idiot' di Pengadilan Negeri Surabaya, hari ini. Dengan mengenakan kaos warna hitam bertuliskan 'Tahanan Politik' dan blangkon, Dhani mendengarkan dengan seksama dakwaan yang dibacakan oleh tim jaksa penuntut umum (JPU).

Erwin Yohanes
Oleh Erwin Yohanes - Reporter
Ahmad Dhani Pakai Kaos 'Tahanan Politik' di Persidangan Kasus Ucapan 'Idiot
Ahmad Dhani di Persidangan. ©2019 Merdeka.com

Musisi Dhani Ahmad Prasetyo atau Ahmad Dhani akhirnya menjalani sidang perdananya dalam kasus ucapan 'idiot' di Pengadilan Negeri Surabaya, hari ini. Dengan mengenakan kaos warna hitam bertuliskan 'Tahanan Politik' dan blangkon, Dhani mendengarkan dengan seksama dakwaan yang dibacakan oleh tim jaksa penuntut umum (JPU).

Dakwaan tersebut dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, Dedy Arisandi. Sidang Ahmad Dhani dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Raden Anton Widyopriono.

Jaksa membacakan secara keseluruhan dakwaan yang berlangsung sekitar 20 menit. Dalam dakwaan jaksa, Ahmad Dhani dijerat dengan pasal 45 ayat 1 jo 27 ayat 3 Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Pasal 27 ayat 3 sendiri berbunyi setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik. Sedangkan pasal 45 ayat 1 sendiri tentang ketentuan pidana atas pasal 27 ayat 3.

"Terdakwa telah membuat vlog bertempat di Hotel Mojopahit pada 2018 lalu," ujar Jaksa Dedy, Kamis (7/2).

Dalam vlog tersebut, tambah jaksa, Ahmad Dhani menyebutkan kata-kata 'idiot' dengan menunjuk serombongan orang yang tengah berdemo di luar hotel tempat Ahmad Dhani menginap.

Usai dakwaan dibacakan, Ketua Majelis Hakim Raden Anton Widyopriono lantas menunda persidangan hingga pekan depan dengan agenda pembacaan eksepsi.

Sebelumnya, Ahmad Dhani ditahan di Lapas Cipinang dalam statusnya sebagai terdakwa perkara ujaran kebencian yang disidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Majelis hakim memerintahkan penahanan saat vonis satu tahun enam bulan penjara dijatuhkan terhadapnya. Atas vonis itu, politikus Partai Gerindra itu mengajukan upaya banding.

Di Jawa Timur, Dhani jadi tersangka karena vlog berujar 'idiot'. Perkaranya sudah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Surabaya dan sidang perdananya dijadwalkan digelar pada Kamis, 7 Februari 2019.

Rekomendasi