Tangis Vanessa Angel Pecah di Ruangan Penyidik Saat Akan Ditahan

"Lagi di BAP sudah tahu, ya nangis lah," ujar Aga Khan pada merdeka.com, Rabu (30/1).

Erwin Yohanes
Oleh Erwin Yohanes - Reporter
Tangis Vanessa Angel Pecah di Ruangan Penyidik Saat Akan Ditahan
Vanessa Angel Diperiksa Polda Jatim. ©2019 Merdeka.com/Erwin Yohanes

Vanessa Angel dikabarkan menangis di ruangan penyidik Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jatim saat mengetahui akan ditahan polisi. Ia diketahui syok setelah menandatangani berkas Berita Acara Pemeriksaan (BAP).

Kondisi Vanessa di dalam ruang penyidikan ini dibenarkan oleh salah satu pengacaranya, Aga Khan. Ia menyatakan, Vanessa mengetahui jika dirinya ditahan oleh polisi, setelah menandatangani BAP yang disodorkan oleh penyidik.

"Lagi di BAP sudah tahu, ya nangis lah," ujarnya pada merdeka.com, Rabu (30/1).

Ia menambahkan, untuk menenangkannya, Tante Vanessa, Reni Setyawati kembali mendatangi ruang penyidik. Ia tadi diketahui sempat pulang ke rumahnya di kawasan Gresik, setelah mengantarkan Vanessa ke ruangan pemeriksaan.

"Ia habis pulang. Ini mau lihat Vanessa lagi," ujarnya saat hendak memasuki ruang penyidik.

Sebelumnya, polisi menetapkan penahanan terhadap artis Vanessa Angel terkait dengan penyebaran konten asusila dalam kasus prostitusi online.

Kepastian ini disampaikan oleh Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Frans Barung Mangera. Ia menyatakan, saat ini Vanessa Angel sedang menjalani proses administrasi terkait dengan penahanannya.

"Terhitung mulai tanggal 30 Januari 2019, Vanessa Angel pukul 15.00 Wib, terbit surat perintah penahanan," ujarnya, Rabu (30/1).

Ia menyatakan, penahanan terhadap Vanessa ini, sebagaimana disampaikan sebelumnya, karena ada dua alasan

Pertama, sesuai dengan aturan penahanan menurut Pasal 21 ayat 4 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), syarat objektif tersangka bisa ditahan jika terancam hukuman pidana penjara lima tahun atau lebih. Kedua, berdasarkan syarat subyektif, penyidik memiliki kewenangan untuk melakukan penahanan atau tidak.

"Alasan sesuai syarat subyektif penyidik, satu, yang bersangkutan menghilangkan barang bukti, melarikan diri dan mengulangi perbuatannya dan itu terangkum dalam surat perintah penahanan," tambahnya.

Vanessa sendiri ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan penyebaran konten asusila dalam kasus prostitusi online. Ia dijerat dengan pasal 27 ayat 1 Undang-Undang Informasi Transaksi dan Elektronik (ITE).

Rekomendasi