Sidang Kasus Hercules, Lurah Kalideres Ngaku Tak Tahu Ada PT Nila Alam di Wilayahnya

Lurah Kalideres, Jakarta Barat, M Fahmi didatangkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) ke Pengadilan Negeri Jakarta Barat. Fahmi bersaksi untuk sidang kasus penyerobotan lahan dengan terdakwa Hercules Rosario Marshal.

Rita
Oleh Rita - Reporter
Sidang Kasus Hercules, Lurah Kalideres Ngaku Tak Tahu Ada PT Nila Alam di Wilayahnya
Sidang Dakwaan Hercules. ©2019 Liputan6.com

Lurah Kalideres, Jakarta Barat, M Fahmi didatangkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) ke Pengadilan Negeri Jakarta Barat. Fahmi bersaksi untuk sidang kasus penyerobotan lahan dengan terdakwa Hercules Rosario Marshal.

Fahmi menjabat sebagai lurah Kalideres sejak 16 Juni 2016. Dia hadir menjelaskan catatan pertanahan di wilayah Kalideres. Mengingat tanah yang dipersoalkan ke meja hijau letaknya di Jalan Daan Mogot Kilometer 18 RT 11 RW 06, Kelurahan Kalideres Jakarta Barat.

Dalam kesaksiannya, Fahmi mengaku awalnya tidak mengetahui bahwa Hercules Rosario Marshal Cs menduduki tanah milik PT Nila Alam tanpa izin. Dia mengetahuinya setelah ramai di media massa.

"Saya tidak pernah mendengar ada keributan antar terdakwa dengan PT Nila Alam. Kebetulan tahunya terlambat setelah lihat media," ucap M Fahmi, Rabu (30/1).

Rustiono selaku Hakim Ketua lantas mempertegas jawaban dari Fahmi.

"Benar-benar tidak tahu," tanya Rustiono.

"Hanya dari media Pak Hakim," jawab M. Fahmi.

"Kalau tahu tapi bilang enggak tahu dosa loh," timpal Rustiono.

Selain itu, Fahmi juga tidak mengetahui aktivitas atau kegiatan yang dilakukan oleh PT Nila Alam. Yang Fahmi dengar cuma lokasi PT Nila Alam berdiri di daerah kekuasaanya.

"Saya cuma lihat dari plang ada PT Nila Alam. Ada kegiatan apa di situ saya tidak tahu," ujar dia.

Mendengar jawaban tersebut, Rustiono naik pitam.

"Lain kali wajib tahu juga karena itu wilayah saudara dan saudara merupakan pimpinan di situ," tutup dia.

Tak cuma Hakim, pengacara pun dibuat kesal. "Terima kasih atas ketidaktahuan Anda atas memberikan kesaksian di sini. Oleh sebab itu kami penasihat hukum akan menjelaskan apa saja data-data yang kami punya," singkat pengacara.

Selain itu, Jaksa juga menghadirkan Syarifudin selaku PNS Badan Pertanahan Jakarta Barat, dan Sopyan Sitepu selaku pengacara.

Kasus ini bermula ketika Handy Musawan mengaku sebagai ahli waris dari lahan yang telah dikuasai oleh PT Nila Alam. Ada empat bidang tahah di Jalan Daan Mogot Kilometer 18 RT 11/06, Kelurahan Kalideres Jakarta Barat. Dua bidang tanah luasnya 11.360 m2. Sedangkan, dua lainnya memiliki luas 4.600 m2.

Handy Musawan ingin mengambil alih dengan dasar putusan Peninjauan Kembali Nomor: 90 PK/Pdt/2003 tertanggal 26 Oktober 2004.

Handy Musawan meminta bantuan salah seorang anak buah Hercules Rosario Marshal bernama Fransisco Soares Rekardo alias Bobi. Dikarenakan Fransisco Soares Rekardo alias Bobi buta aksara, meminta bantuan Hercules Rosario Marshal.

Pada kasus ini, Handy Musawan hanya memberitahukan kepada Hercules Rosario Marshal putusan Peninjauan Kembali Nomor: 90 PK/Pdt/2003 tertanggal 26 Oktober 2004.

Sementara Handy Musawan tidak menjelaskan kepada Hercules bahwa berdasarkan putusan yang berkekuatan hukum tetap tanah tersebut sudah resmi milik PT Nilam Alam. Adapun bunyinya putusan Pengadilan Negeri Jakarta Barat Nomor 078/Pdt.G/2005/PN.Jkt.Bar tanggal 19 Oktober 2005 dan Putusan Kasasi Nomor 1679k/Pdt.G/2008/PN.Jkt.Bar tanggal 27 Februari 2009.

Setelah itu, Hercules dan Fransisco Soares Rekardo alias Bobi dan 60 anak buahnya masuk ke areal lahan milik PT Nila Alam. Mereka memasang pelang "Hak berdasarkan putusan Mahkamah Agung Nomor: 90/2003 tanah ini milik Thio Ju Auw Bersaudara kuasa hukum Sopian Sitepu, SH, Kuasa Lapangan Hercules Cs".

Terdakwa Hercules Rosario Marshal pada sidang sebelumnya didakwa melakukan perusakan terhadap kantor PT Nila Alam.

"Terdakwa diduga melakukan, menyuruh, dan turut serta melakukan dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang," ucap Jaksa Penuntut Umum, Anggia Yusran, Rabu 16 Januari 2019 lalu.

Terdakwa juga diduga melakukan, memaksa masuk ke dalam rumah, ruangan, atau perkarangan tertutup yang dipakai orang lain dengan melawan hukum, dan atas permintaan yang berhak atau suruhannya tidak pergi segera.

Atas dasar itu Jaksa mendakwa Hercules dengan tiga pasal. Pertama, melanggar Pasal 170 ayat 1 KUHP junto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP. Kedua, Pasal 335 ayat (1) ke-1 KUHP junto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Ketiga, Pasal 167 ayat (1) KUHP junto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Reporter: Ady Anugrahadi

Halaman
Rekomendasi