Terdakwa Hercules Rosario Marshal (50) menjalani sidang perdana di Pengadilan Jakarta Barat, Rabu (16/1).
Dalam surat dakwaan yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum Anggia Yusran, Hercules Rosario Marshal disangkakan dengan pasal berlapis.
Pertama, melanggar pasal 170 ayat 1 KUHP junto pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP. Kedua, pasal 335 ayat (1) ke-1 KUHP junto pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Ketiga, pasal 167 ayat (1) KUHP junto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Atas dakwaan tersebut, Hakim Ketua Rustiyono, menawarkan untuk menanggapinya.
"Apakah saudara (Hercules) keberatan dengan dakwaan jaksa. Atau mau diskusi dulu dengan pengacara," tanya Rustiyono.
Pertanyaan itu dijawab langsung oleh Ketua Tim Pengacara Hercules, Anshori Thoyib.
"Sesuai dengan perbincangan kami dengan terdakwa, kami tidak akan mengajukan eksepsi atau keberatan," terang dia.
Hakim pun menunda sidang pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi. "Baik karena terdakwa tidak mengajukan keberatan. Minggu depan langsung ke pemeriksaan saksi," terang dia.
Ditemui usai persidangan, Anshori menjelaskan alasan tidak mengajukan eksepsi.
"Yang ada di dalam dakwaan nanti akan masuk pada masalah pembelaan nanti aja. Jadi kami sepakat tidak mengajukan eksepsi bukan berarti kami menerima tetapi nanti dalam pembelaan pokok perkara akan kami masukkan," singkat dia.
Ajukan Penahanan Kota
Di samping itu, melalui kuasa hukumnya, Hercules mengajukan tahanan kota.
"Kami tak ajukan eksepsi, namun demikian perkenaankan kami akan mengajukan permohonan penangguhan atau pengalihan penahanan dari tahanan rutan menjadi tahanan kota," kata Anshori.
Hakim Ketua Rustiyono, menerima surat permintaan penangguhan penahanan.
"Surat pengalihan tahanan rutan menjadi tahana kota ini kami terima, dan akan kami pertimbangkan," jawab Rustiyono.
Reporter: Ady Anugrahadi
Sumber : Liputan6.com