Polisi Bekuk Penyebar Hoaks Korban Bentrokan Preman di Terminal 42 Gorontalo

Dalam unggahannya pelaku membagikan video dan menuliskan keterangan bahwa ada korban kecelakaan kendaraan bermotor akibat bentrokan preman di terminal 42 Kota Gorontalo.

Redaksi Merdeka
Oleh Redaksi Merdeka - Reporter
Polisi Bekuk Penyebar Hoaks Korban Bentrokan Preman di Terminal 42 Gorontalo
Penyebar hoaks di Gorontalo. ©2019 Merdeka.com

Polisi membekuk JRD (23), Selasa (15/1) sore. Pria asal Desa Ikhwan Kecmatan Dumoga Barat Bolmong Sulut itu diringkus lantaran menyebarkan berita bohong (hoaks) di media sosial terkait korban bentrok antar preman di Terminal 42 Gorontalo.

Kapolres Gorontalo Kota melalui Kasat Reskrim AKP Hendy Senonugroho mengatakan, pelaku mengunggah hoaks itu di media sosil Facebooknya pada Senin (14/1) siang. Dalam unggahannya pelaku membagikan video dan menuliskan keterangan bahwa ada korban kecelakaan kendaraan bermotor akibat bentrokan preman di terminal 42 Kota Gorontalo.

"Setelah kita cek di TKP ternyata kejadian tersebut tidak benar," kata Hendy.

Pelaku mengaku aksi itu dilakukan untuk mencari sensasi di media sosial. "Tersangka saat ini diamankan di Satreskrim Polres Gorontalo Kota guna proses lebih lanjut," imbuh Hendy.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Gorontalo AKBP Wahyu Tri Cahyono mengingatkan kepada seluruh masyarakat agar bijaksana dalam menggunakan media sosial. "Kepada seluruh masyarakat kembali saya ingatkan agar gunakan media sosial secara bijaksana, jangan mudah menyebarkan berita hoaks, dalam pasal 14 Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana telah diatur bagi barang siapa menjadi penyebar berita hoaks atau bohong yang dapat menimbulkan keonaran di masyarakat dapat dikenakan sanksi pidana 3 sampai dengan 10 tahun," kata Wahyu.

Rekomendasi