Pengadilan Tinggi DKI Tolak Banding Roro Fitria

Pengadilan Tinggi DKI Tolak Banding Roro Fitria. Duduk sebagai ketua majelis Imam Sungudi, dengan anggota Achmad Yusak dan Haryono. Hakim menilai vonis terhadap Roro Fitria sudah tepat dan benar.

Eko Prasetya
Oleh Eko Prasetya - Reporter
Pengadilan Tinggi DKI Tolak Banding Roro Fitria
roro fitria. ©2018 kapanlagi.com

Pengadilan Tinggi Jakarta menolak banding artis Roro Fitria. Roro Fitria pun tetap dihukum 4 tahun penjara dalam kasus narkoba.

Roro Fitria dihukum penjara 4 tahun di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 18 September 2018 lalu. Pengadilan Tinggi Jakarta pun menguatkan putusan dari PN Jakarta Selatan.

"Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor 740/ Pid.Sus/2018/PN.Jkt.Sel. tanggal 18 Oktober 2018 yang dimintakan banding tersebut," bunyi kasus Roro Fitria seperti tulis website Pengadilan Tinggi Jakarta, Kamis (10/1).

Duduk sebagai ketua majelis Imam Sungudi, dengan anggota Achmad Yusak dan Haryono. Hakim menilai vonis terhadap Roro Fitria sudah tepat dan benar.

"Pertimbangan hukum Majelis Hakim Tingkat Pertama dalam putusannya telah berdasarkan alasan yang tepat dan benar menurut hukum, sehingga pertimbangan pertimbangan Majelis Hakim Tingkat Pertama tersebut dijadikan sebagai pertimbangan hukum Majelis Hakim Tingkat Banding dalam memutus perkara ini di tingkat banding," ucap majelis.

Rekomendasi