Direktur Jenderal (Dirjen) Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkum HAM) Sri Puguh Budi Utami menuturkan, petugas lapas Sukamiskin kerap tidak bisa menolak permintaan narapidana. Sehingga, ditemukan fasilitas mewah di dalam sel.
Hal itu disampaikan usai dirinya menjadi saksi dalam sidang lanjutan kasus dugaan gratifikasi yang melibatkan Kalapas Sukamiskin, Wahid Husen di Pengadilan Negeri Bandung, Jalan LL.RE Martadinata, Kota Bandung, Rabu (9/1).
Sejumlah mantan pejabat, menteri, kini menjadi penghuni Lapas Sukamiskin. Mereka kerap 'menggoda' dan 'mengganggu' mental petugas lapas.
"Mantan menteri itu adalah menteri kami. Ketika minta sesuatu, tidak mudah untuk (mengatakan) tidak gitu," katanya.
Godaan itu membuat ketegasan petugas lapas melunak. Sehingga barang dan fasilitas yang seharusnya tidak boleh ada di dalam lapas, malah dinikmati dengan bebas. Fasilitas itu diantaranya kulkas, AC, TV, Ponsel, Televisi dan laptop. Karena itu dibutuhkan pimpinan Lapas yang punya kompetensi serta ketegasan.
Meski demikian, tetap saja hak-hak para narapidana harus diperhatikan. "Ini butuh ketegasan dari pembina dengan kompetensi khusus. Tentu juga tidak bisa kenceng-kencengan, karena beliau juga manusia. Konsepsi pemasyarakatan itu menempatkan napi sebagai manusia, dia objek sekaligus subjek," jelasnya.
Selain dikepalai seseorang yang tegas, petugas lapas di berbagai tingkatan dan jabatan juga harus sering dirotasi.
"Sekarang (di Lapas Sukamiskin) terus dilakukan penguatan, kita pindahkan terus menerus, kita pinginnya tidak terlalu lama teman-teman di sana," tutupnya.