Politisi Golkar Ini Akui Kembalikan Uang Munaslub Golkar Rp 713 Juta ke KPK

Dalam susunan kepengurusan panitia munaslub Golkar 2017, Sarmuji menjabat sebagai Wakil Sekretaris Steering Comitee dan Eni Maulani Saragih sebagai bendahara panitia.

Yunita Amalia
Oleh Yunita Amalia - Reporter
Politisi Golkar Ini Akui Kembalikan Uang Munaslub Golkar Rp 713 Juta ke KPK
Eni Saragih Jalani sidang dakwaan. ©Liputan6.com/Herman Zakharia

Anggota Komisi XI DPR, Muhammad Sarmuji akui telah mengembalikan uang hasil pemberian Eni Maulani Saragih ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pengembalian uang yang diperuntukan Munaslub Golkar sebesar Rp 713 juta.

Sarmuji menjelaskan, sedianya pengembalian uang yang diperuntukan Munaslub Golkar akan dikembalikan ke KPK melalui kuasa hukum Eni. Namun usai Sarmuji menjalani pemeriksaan, pengembalian dilakukan oleh pihak panitia munaslub.

Dalam susunan kepengurusan panitia munaslub Golkar 2017, Sarmuji menjabat sebagai Wakil Sekretaris Steering Comitee dan Eni Maulani Saragih sebagai bendahara panitia.

"Rp 713 juta mewakili panitia. Kita kembalikan ke rekening KPK awalnya melalui penasihat hukum bu Eni tapi sesuai saran KPK akhirnya kita kembalikan ke KPK," ujar Sarmuji saat memberikan keterangan sebagai saksi atas terdakwa Eni di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Selasa (8/1).

Dia merinci penggunaan jumlah uang tersebut untuk biaya percetakan sebesar Rp 256 juta, biaya untuk tim verifikasi Rp 207 juta, dan sisanya untuk transportasi dan akomodasi steering committee non anggota DPR.

Sementara itu, dia menegaskan tak tahu menahu ada jumlah lain yang diberikan Eni untuk perhelatan Munaslub Golkar. Berdasarkan keterangan Johannes Budisutrisno Kotjo, pemberi suap Eni, pada persidangan sebelumnya telah menggelontorkan Rp 2 miliar atas permintaan Eni dan Idrus Marham untuk kegiatan munaslub.

Jaksa kembali mengonfirmasi jumlah uang yang diberikan Eni ke panitia Munaslub.

"Apa ada jumlah lain selain Rp 713 juta ini?" tanya jaksa.

"Yang saya tahu hanya segitu," jawab Sarmuji.

Diketahui, Eni didakwa menerima suap Rp 4,750 miliar dari Johannes Budisutrisno Kotjo terkait proyek PLTU Riau-1. Uang suap tersebut disebut digunakan untuk kegiatan munaslub Partai Golkar.

Atas perbuatannya, Eni didakwa telah melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 undang-undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 Jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Rekomendasi