Setelah sempat buron sejak Juni 2018 lalu, Vigit Waluyo, terpidana kasus korupsi PDAM Sidoarjo dengan kerugian negara sebesar Rp 3 miliar akhirnya menyerahkan diri. Diantar oleh keluarganya, ia menyerahkan diri ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidoarjo.
Kepala Kejaksaan Negeri Sidoarjo, Budi Handaka menyatakan, Sigit menyerahkan diri pada Jumat (28/12) kemarin, sekitar pukul 20.00 WIB. "Yang bersangkutan didampingi pihak keluarga," pungkasnya, Senin (31/12).
Ia menyatakan, setelah menyerahkan diri, Vigit pun diperiksa oleh tim penyidik, termasuk tentang kesehatannya. Setelah itu, ia pun dikirim ke Lapas Kelas 1 A Sidoarjo.
Informasi yang dihimpun merdeka.com menyebutkan, Mantan Manager Deltras Sidoarjo ini divonis bersalah Mahkamah Agung (MA) 1 tahun 6 bulan penjara, dalam kasus korupsi PDAM Sidoarjo bersama dengan mantan Dirut PDAM Delta Tirta, Djayadi.
Djayadi sendiri sudah dieksekusi oleh Kejari Sidoarjo pada awal 2017 dan menjalani hukuman 1 tahun 6 bulan di Lapas Kelas 1 Surabaya di Porong, Sidoarjo.
Nama Vigit Waluyo menjadi bahan perbincangan di kalangan kaum sepak bola, lantaran warga perumahan Pondok Jati Blok AJ- 16, Kecamatan Buduran, Sidoarjo itu disebut Bambang Suryo, sebagai salah satu dalang pengaturan skor pertandingan sepak bola di Indonesia. Bambang sendiri sebelumnya juga dikenal sebagai pengatur skor meski mengaku sudah tobat.