Pelanggaran disiplin anggota Polri di wilayah hukum Polda Sulsel tahun 2018 diklaim turun drastis dibandingkan tahun 2016 dan tahun 2017. Tahun ini, ada sembilan orang yang diputus Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) atau dipecat.
Kabid Propam Polda Sulsel, AKBP Hotman Sirait menjelaskan, bentuk-bentuk pelanggaran selama ini didominasi masalah disersi, mangkir atau meninggalkan tugas selama 30 hari berturut-turut dan langsung diproses.
Selain itu, kata Hotman, terlibat penyalahgunaan narkotika, wewenang, KDRT dan menelantarkan keluarga.
"Secara umum pelanggaran disiplin anggota alami penurunan. Yang paling parah itu tahun 2016 lalu tercatat sebanyak 723 kasus. Tahun 2017 turun jadi 515 kasus. Dan tahun 2018 menurun lagi jadi 299 kasus," ungkap Hotman Sirait saat jumpa pers kinerja Polda Sulsel tahun 2018 yang digelar di aula Mapolrestabes Makassar, Sabtu, (29/12).
Jika melihat dari pangkat, pelanggar disiplin adala Perwira Menengah (Pamen), Perwira Pertama (Pama) dan Bintara. Namun yang banyak didominasi kelompok bintara.
Khusus di kasus penyalahgunaan narkotika, kata Hotman, pada tahun 2016 ada tiga orang Pamen, tiga orang Pama dan 73 orang Bintara. Lalu di tahun 2017, Pamen dan Pama nihil, Bintaranya 47 orang. Menurun di tahun 2018, Pamen nihil, Pama satu orang dan Bintara 26 orang.
"Anggota yang melanggar ada yang diputus penempatan khusus beberapa hari, demosi tour of duty atau pindah fungsi misalnya dari satuan narkoba ke reskrim dan tour of area atau pindah tugas ke daerah lain. Juga ada yang diputus PTDH atau dipecat," jelas dia.
Menurutnya, angka anggota yang melakukan pelanggaran menurun signifikan karena pengaruh keteladanan pimpinan atau atasan.
"Apa yang dilakukan Kapolda Sulsel selalu mengajak kepada kebaikan dan langsung memberikan keteladanan menjadi motifasi tersendiri bagi anggota. Kuat ibadah dan aktif melakukan kegiatan humanis lainnya. Ini yang ditiru oleh anggota sehingga termotivasi untuk tidak melakukan pelanggaran," jelas dia.
3 Polres Tak Capai Target Bereskan Kasus Korupsi
Dalam kesempatan yang sama, Kasubdit 3 Tipikor Direktorat Krimsus Polda Sulsel, Kompol Yudha Wirajati, mengatakan tiga polres tidak memenuhi target penyelesaian kasus tindak korupsi di periode tahun 2018. Sementara 21 polres dan polrestabes lainnya juga subdit 3 tipikor Direktorat Krimsus Polda Sulsel mampu menyelesaikan kasus yang ditargetkan bahkan ada di antaranya yang melampaui.
"Keseluruhan polres jajaran ditargetkan oleh Bareskrim untuk menyelesaikan masing-masing dua kasus tipikor selama tahun 2018 dan berhasil diselesaikan kecuali oleh tiga polres yang tidak memenuhi target yakni Polres Maros, Bantaeng dan Polres Soppeng. Ketiganya akan dievaluasi," katanya.
Meski demikian, dia melihat semua penyidik sudah bekerja dengan maksimal. Khusus tiga polres itu akan dievaluasi awal Januari 2019 mendatang.
"Dalam evaluasi nanti kita akan lihat apakah memang ada kendala atau kendala-kendala apa saja yang ditemui sampai target tidak terpenuhi. Apakah karena personel penyidik yang mengawaki tidak mumpuni atau mungkin ada hal lain yang mengakibatkan target penyelesaian kasus korupsi tipikor itu tidak terlaksana," tegas Yudha.
"Realisasinya rata-rata jajaran polres menyelesaikan lebih dari dua kasus. Lalu Polrestabes Makassar menyelesaikan 6 kasus yang ditargetkan dan subdit 3 tipikor Dit Krimsus Polda Sulsel selesaikan 23 kasus dari 19 kasus yang ditargetkan. Sehingga total kasus tipikor yang diselesaikan untuk tahun 2018 sebanyak 79 kasus dari 71 kasus yang ditargetkan," sambungnya.