Kuasa hukum Labora Sitorus mendatangi Komnas HAM guna meminta penjelasan terhadap Komnas HAM atas hasil eksaminasi putusan Labora Sitorus. Dari hasil eksaminasi Komnas HAM menyebutkan bahwa ada banyak kejanggalan bahkan adanya pelanggaran HAM selama proses hukum terpidana illegal logging tersebut.
Kuasa hukum Labora, Fernando Kudadiri mengatakan, kejanggalan serta pelanggaran HAM yang diduga dialami oleh kliennya itu antara lain ada pemaksaan yang diduga dilakukan pihak polisi saat melakukan proses penyidikan, seperti tidak adanya Berita Acara Pemeriksaan (BAP) terhadap Labora sebagai tersangka.
"Artinya penyidik tidak melakukan pemeriksaan kepada Labora Sitorus sebelum ditetapkan sebagai tersangka. Maka sangat mengherankan bahwa JPU dan hakim di Pengadilan tetap melanjutkan proses hukum kepada Labora," kata Fernando di kantor Komnas HAM, Jakarta Pusat, Senin (17/12).
Selain ketiadaan BAP Labora sebagai tersangka, Fernando juga menyebut kejanggalan yang diduga dilakukan oleh polisi adalah nomor laporan polisi yang berbeda-beda. Ia menduga perbedaan tersebut sebagai upaya rekayasa agar kasus Labora bergulir dan berkembang ke beberapa kasus.
"Tim menemukan tiga nomor polisi terhadap Labora Sitorus dalam tindak pidana kehutanan, LP tersebut diberi nomor 65. Tim menemukan adanya tiga LP 65 di Polda Papua dengan nama terlapor dan tanggal terbit berbeda-beda," tukasnya.
Namun, Fernando mengaku belum memastikan langkah selanjutnya terkait hasil eksaminasi Komnas HAM. Kendati demikian, ia berharap komnas HAM bersama beberapa lembaga terkait segera menindaklanjuti hasil eksaminasi tersebut. Fernando menuntut negara bertanggung jawab atas segala proses hukum yang dialami Labora.
"Kami menilai negara mesti bertanggung jawab atas peradilan sesat dan pelanggaran HAM yang terjadi terhadap klien kami sebagaimana dibuktikan dengan jelas melalui hasil eksaminasi Komnas HAM," tandasnya.
Saat ini, Labora tengah menjalani masa hukuman 15 tahun penjara di Lapas Cipinang. Mantan polisi berpangkat Aiptu itu terseret kasus Tindak Pidana Pencucian Uang dan pembalakan liar.