Usai dilantik Presiden Joko Widodo jadi Gubernur Bengkulu, Rohidin Mersyah mengaku akan meningkatkan pencegahan korupsi agar tidak terulang kesalahan yang sama seperti gubernur sebelumnya, Ridwan Mukti yang telah menjadi terpidana korupsi kasus free proyek.
Saat ini, Rohidin menjelaskan sudah berkerja sama dengan pihak Kerja Koordinasi dan Supervisi Pencegahan Korupsi (Kopsugah) KPK dengan cara membuat tim pembentukan tunas integritas.
Tidak hanya itu, pihaknya juga membangun sistem pemerintahan berbasis web terutama di sektor perizinan.
"Kita membangun sistem pemerintah berbasis web dengan harapan, terutama di sektor perizinan, kemudian pelayanan-pelayan publik,termasuk di sektor-sektor jenjang karir kepegawaian kita lakukan berbasis web dengan harapan mengurangi bagaimana kita kontak antar orang. Dengan harapan kita meminimalisasi peluang terjadinya bentuk-bentuk KKN," kata Rohidin usai dilantik di Istana Presiden, Jakarta Pusat, Senin (10/12).
Rohidin menjelaskan sistem tersebut sudah dimulai berjalan dan sudah terkoneksi dengan e-budgetting dan e-planning. Tujuannya agar setiap perencanaan anggaran di setiap kabupaten atau kota serempak dengan Pemprov Bengkulu.
"Juga dengan pengelolaan pegawai, kenaikan pangkat, pensiun, jenjang karier juga kita menggunakan berbasis web," kata Rohidin.
Rohidin juga mengklaim selama enam bulan ke belakang, Bengkulu sudah menerapkan sistem OSS (onlie single submission). Sehingga kata dia proses perizinan bisa lebih transparan.
"Sehingga proses perizinan juga berbasis web dgn harapan mudah2an ada perbaikan. Sebagai bentuk transparansi," ungkap Rohidin.
Sebelumnya diketahui Rohidin menggantikan posisi Gubernur Bengkulu, Ridwan Mukti yang telah menjadi terpidana kasus dugaan suap proyek peningkatan jalan di Bengkulu. Keduanya terbukti menerima suap sebesar Rp 1 miliar dari Direktur PT Statika Jhony Wijaya melalui orang kepercayaan Lily bernama Rico Dian Sari.
Ridwan dan Lily divonis bersalah oleh Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Bengkulu. Pada tingkat pertama, keduanya divonis 8 tahun penjara denda Rp 400 juta.
Namun dalam tingkat banding hukumannya diperberat menjadi masing-masing pidana penjara 9 tahun, denda Rp 400 juta subsider 8 bulan kurungan.
Begitu juga dengan pencabutan hak politik. Pengadilan Tipikor mencabut hak politik Ridwan selama dua tahun, sedangkan pada tingkat banding, hak politik Ridwan dicabut selama lima tahun setelah menjalani pidana pokok.