Sopir Pikap Pengangkut Santri Ditetapkan Jadi Tersangka

Polisi juga belum dapat memastikan, apakah tersangka yang baru sembuh dari luka kecelakaan itu akan di tahan.

Kirom
Oleh Kirom - Reporter
Sopir Pikap Pengangkut Santri Ditetapkan Jadi Tersangka
Tersangka sopir pikap maut. ©2018 Merdeka.com/Kirom

Sopir Kijang pikap B9029 RV, RFA (20), resmi ditetapkan Satuan Lalu lintas Polres Metro Tangerang kota, menjadi tersangka dalam kasus kecelakaan tunggal di Jalan Boulevard Green Lake City, Cipondoh kota Tangerang, pada Minggu 25 November 2018.

"Sore hari ini kami menerapkan satu tersangka atas kejadian tersebut yaitu saudara RFA, berusia 20 tahun yang beralamat di karang tengah," kata Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Harry Kurniawan di Mapolres Metro Tangerang, Rabu (28/11).

Dalam peristiwa kecelakaan tersebut, RFA terbukti melanggar aturan lalu lintas dalam Undang-undang No. 2 tahun 2009, Tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan, dengan ancaman hukuman kurungan 6 tahun.

"Dari keterangan yang kami dapatkan, kendaraan punya STNK. Tersangka yaitu Rizki ini tidak mempunyai SIM," jelasnya.

Polisi juga belum dapat memastikan, apakah tersangka yang baru sembuh dari luka kecelakaan itu akan di tahan.

"Terkait masalah penahanan, nanti kami diberikan 1x24 jam untuk melakukan pemeriksaan. apakah tersangka wajib ditahan atau ada pertimbangan lain," ujar Harry.

Dalam keterangannya, RFA mengaku menyesali, insiden kecelakaan yang terjadi akibat kelalaiannya mengendarai roda empat.

"Saya minta maaf langsung kepada warga Indonesia dan keluarga korban. Adik-adik saya, saya mohon maaf gak bisa melindungi mereka," katanya.

Harry menambahkan, saat ini tersisa 7 orang korban dari kecelakaan itu, yang masih dalam penanganan tiga RS di Tangerang. Secara umum, kata Kapolres seluruh korban berangsur pulih.

"Dari 13 awal yang masuk rumah sakit, saat ini korban berangsur pulih. berjumlah di tiga rumah sakit tujuh orang. Semua dalam penanganan dokter dan semua berangsur sehat," tutupnya.

Halaman
Rekomendasi