Tembak Anggota PPS di Madura, Idris Dapat Pistol dari Teman Bekas Konflik Kalimantan

Polres Sampang, Jawa Timur, tengah mengusut asal mula kepemilikan senjata api rakitan yang digunakan tersangka Idris (30) untuk menembak Subaidi (40), anggota PPS di Desa Tamberu Timur. Idris mengaku mendapatkan senjata api dari temannya sejak 2004.

Wisnoe Moerti
Oleh Wisnoe Moerti - Reporter
Tembak Anggota PPS di Madura, Idris Dapat Pistol dari Teman Bekas Konflik Kalimantan
Tersangka Penembakan di Madura. ©2018 Merdeka.com/Erwin Yohanes

Motif peristiwa penembakan di Sampang, Madura, masih misteri. Polres Sampang, Jawa Timur, tengah mengusut asal mula kepemilikan senjata api rakitan yang digunakan tersangka Idris (30) untuk menembak Subaidi (40), anggota petugas pemungutan suara (PPS) di Desa Tamberu Timur. Peristiwa penembakan ini terjadi Rabu (21/11).

Dilansir Antara, Kapolres Sampang AKBP Budhi Wardiman menjelaskan, pihaknya sudah mengirim senjata api rakitan ke Laboratorium Forensik Polda Jatim di Surabaya.

"Dengan dilakukan uji lab itu nantinya akan diketahui asalnya dari mana? dan apakah benar rakitan atau tidak? Itu kan bisa diketahui setelah dilakukan uji lab," ujar Budhi di Sampang, Senin (27/11).

Idris merupakan warga Dusun Bates, Desa Tamberu Laok, Kecamatan Sokobanah, Sampang. Kepada penyidik, Idris mengaku mendapatkan senjata api dari temannya sejak 2004.

"Senjata itu dari temannya inisial S, barang didapat saat konflik di Kalimantan dulu, tunggu saja nanti masih kita dalami," ucap Budhi.

Barang bukti yang diamankan yakni perlengkapan tukang pasang gigi palsu milik korban, baju, dan telepon seluler bekas hantaman peluru. Kemudian motor pelaku serta senjata api. Polres Sampang juga belum berhasil

"Kalau motif pelaku menembak korban karena sakit hati atas unggahan di medsos," tuturnya.

Akibat perbuatannya pelaku dikenakan pasal 340 KUHP Junto pasal 56 ayat (1) dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup, atau selama-lamanya 20 tahun penjara.

Rekomendasi