Polda Jatim Tetapkan Gus Nur sebagai Tersangka Kasus Pencemaran Nama Baik

Polda Jatim akhirnya menetapkan Sugi Nur Raharja atau Gus Nur sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencemaran nama baik dan ujaran kebencian terhadap Ormas Nahdlatul Ulama (NU) dan Banser.

Erwin Yohanes
Oleh Erwin Yohanes - Reporter
Polda Jatim Tetapkan Gus Nur sebagai Tersangka Kasus Pencemaran Nama Baik
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Frans Barung Mangera. ©2016 Merdeka.com/Salviah Ika Padmasari

Polda Jatim akhirnya menetapkan Sugi Nur Raharja atau Gus Nur sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencemaran nama baik dan ujaran kebencian terhadap Ormas Nahdlatul Ulama (NU) dan Banser.

Penetapan ini dilakukan setelah penyidik Polda Jatim mendapatkan masukan dari beberapa ahli. Di antaranya ahli ITE, ahli bahasa dan ahli pidana.

"Sudah kita tetapkan status tersangka yang bersangkutan (Gus Nur) berdasarkan masukan dari ahli," kata Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Frans Barung Mangera di Surabaya, Kamis (22/11).

Sementara itu, Kasubdit V Cyber Ditreskrimsus Polda Jatim AKBP Harissandi mengatakan, karena ancaman pidananya di bawah 4 tahun, pihaknya tidak melakukan penahanan terhadap tersangka.

Dari kasus ini, pihaknya sudah menyita barang bukti berupa alat pembuat video vlog dan bukti video yang dibuat. "Hari ini yang bersangkutan masih diperiksa. Kita sudah sita beberapa alat bukti," tandasnya.

Sebelumnya, Sugi Nur Raharja atau Gus Nur dilaporkan ke Polda Jatim oleh Gerakan Pemuda Ansor terkait dengan video penghinaan terhadap NU.

Rekomendasi