Selain Telat ke Polda Jatim, Dhani juga Batal Hadirkan Saksi Ahli

Sudah datang ke Polda Jawa Timur melebihi daedline, musisi Ahmad Dhani Parsetya masih juga gagal mendatangkan saksi ahli seperti yang dijanjikan untuk memperkuat bantahannya soal kasus ujaran idiot yang dilaporkan Koalisi Bela NKRI.

Moch. Andriansyah
Oleh Moch. Andriansyah - Reporter
Selain Telat ke Polda Jatim, Dhani juga Batal Hadirkan Saksi Ahli
Ahmad Dhani di Polda Jatim. ©2018 Merdeka.com

Sudah datang ke Polda Jawa Timur melebihi daedline, musisi Ahmad Dhani Parsetya masih juga gagal mendatangkan saksi ahli seperti yang dijanjikan untuk memperkuat bantahannya soal kasus ujaran idiot yang dilaporkan Koalisi Bela NKRI.

Padahal, saat baru tiba di gedung Dit Reskrimsus Polda Jawa Timur ditemani anak ketiganya, Abdul Qodir Jaelani sekitar pukul 14.30 WIB, Dhani mengatakan, Senin (12/11) hari ini datang bersama satu saksi ahli, yaitu ahli ITE dari Kominfo.

Menurutnya, saksi ini merupakan ahli yang membuat undang-undang (UU) tentang ITE. "Satu orang (saksi ahli ITE) saja dari Kominfo. Jadi yang lainnya (ahli bahasa dan pidana) enggak penting," tegas Dhani saat baru tiba di Polda Jawa Timur.

Namun ternyata, saksi ahli dari Kominfo ini juga tak kunjung datang hingga Dhani selesai menemui penyidik Subdit Cyber Crime Di Reskrimsus Polda Jawa Timur.

Sebenarnya ada tiga saksi yang ingin diajukan Dhani pada penyidik pada 25 Oktober lalu, yaitu ahli ITE, bahasa dan pidana. Mereka (para saksi ahli ini) akan didatangkan paling lambat dua minggu setelah pemanggilan dirinya sebagai tersangka kasus ujaran idiot.

Sayangnya, hingga dua minggu berlalu, atau tepatnya tanggal 9 November, Dhani tak juga datang bersama tiga saksi ahlinya tersebut. Suami Mulan Jameela ini baru datang hari ini setelah batas waktu yang diberikan penyidik habis. Itupun tak kehadiran saksi ahli yang dimaksud.

Karena saksi ahli batal dihadirkan, terpaksa pentolan Grup Band Dewa 19 ini hanya menyerahkan barang bukti (BB) iPhone yang digunakan ngevlog 'idiot' di Hotel Majapahit. "Saksinya butuh izin dari kementerian. Izin itu yang membuat terlambat (menghadirkan saksi)," dalih Dhani usai menyerahkan BB iPhone miliknya ke penyidik.

Batas toleransi habis

Sementara Kabid Humas Polda Jawa Timur, Kombes Pol Frans Barung Mangera menegaskan, batas toleransi yang diberikan penyidik kepada Dhani sudah habis. "(Saksi ahli tak datang) masa kita akomodir terus. Permintaan terlapor ini 14 hari, sekarang minta lagi tanggal 20 (November 2018)," keluh Barung.

Sehingga, jika sebelumnya memberi dispensasi waktu dua hari, atau hingga tanggal 11 November karena tidak bisa menghadirkan saksi ahli sampai batas waktu yang dijanjikan, yaitu 9 November, maka, Polda Jawa Timur menegaskan, kasus yang menetapkan Dhani sebagai tersangka ini jalan terus hingga Kejaksaan.

"Dia minta penyidik datang ke Jakarta memeriksa ahlinya, apa harus seperti itu? Ini hukum apa? Hukum perlu kepastian, bukan hukum maunya sendiri," tegas Barung.

Rekomendasi