Dalam Sepekan, Polda Sumut Tangkap 140 Tersangka Kasus Narkotika

Ke-140 orang yang ditangkap merupakan tersangka pada 99 kasus peredaran gelap narkotika. Dari para 140 tersangka ini disita barang bukti 2,8 kg sabu-sabu, 10,5 Kg ganja, 150 butir pil ekstasi dan zat psikotropika lainnya.

Yan Muhardiansyah
Oleh Yan Muhardiansyah - Reporter
Dalam Sepekan, Polda Sumut Tangkap 140 Tersangka Kasus Narkotika
Ilustrasi sabu. ©2014 Merdeka.com/Arie Basuki

Pada pekan pertama November 2018, Direktorat Reserse (Ditres) Narkoba Polda Sumatera Utara (Sumut) menangkap 140 tersangka kasus narkoba. Mereka diringkus dari sejumlah lokasi terpisah di Sumut.

"Yang kita amankan terdiri dari 82 tersangka pengedar dan 58 tersangka pengguna narkotika," kata AKBP Frenky Yusandy, Wakil Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut, Senin (12/11).

Ke-140 orang yang ditangkap merupakan tersangka pada 99 kasus peredaran gelap narkotika. Dari para 140 tersangka ini disita barang bukti 2,8 kg sabu-sabu, 10,5 Kg ganja, 150 butir pil ekstasi dan zat psikotropika lainnya.

"Sebagian kasus tengah dikembangkan untuk mengungkap jaringannya," imbuh Frenky.

Dia memaparkan, tingginya angka kasus peredaran dan penyalahgunaan narkoba ini dipicu sejumlah faktor. Faktor geografis Sumut dan Aceh yang berbatasan langsung dengan Malaysia, membuat barang haram itu mudah masuk ke daerah ini. Permintaan juga tinggi.

"Juga ada faktor ekonomi. Peredaran narkotika ini melibatkan rangkaian upah di setiap mata rantainya. Ini menarik bagi orang-orang yang tidak mempunyai pekerjaan tetap," jelas Frenky.

Dia mengimbau masyarakat untuk ikut berpartisipasi memberantas peredaran narkotika. "Seluruh elemen masyarakat kita harapkan berpartisipasi mencegah peredaran narkoba mulai dari lingkungan," tutupnya.

Rekomendasi