Seluruh korban kecelakaan jatuhnya pesawat Lion Air JT 610 dijamin akan mendapat sertifikat kematian guna proses pencairan asuransi meski jenazah tidak dapat teridentifikasi.
Kabiddokes Rumah Sakit Polri, Brigjen Arthur Tampi menjelaskan adanya kemungkinan jenazah tidak dapat teridentifikasi akibat kondisi jenazah yang tidak utuh. Sehingga untuk proses penerbitan sertifikat pihaknya akan berkerja sama dengan Kementerian Dalam Negeri melalui Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil.
"Bagi yang tidak teridentifikasi itu nantinya ada putusan Dukcapil, itu untuk mengeluarkan sertifikat kematian karena ini sangat diperlukan untuk keluarga korban," katanya dalam konferensi pers di RS Polri, Kramat Jati, Jakarta Timur, Selasa (30/10).
Sementara hingga saat ini, tim Disaster Victim Identification (DVI) masih melakukan proses identifikasi terhadap beberapa jenazah yang berhasil dievakuasi. Proses identifikasi juga dibantu oleh dokter forensik dari tiga universitas yakni Universitas Indonesia, Universitas, Airlangga, Universitas Padjajaran.
Kepala RS Polri Kombes Pol Musyafak mengatakan proses identifikasi terhadap jenazah diharapkan selesai dalam waktu 4 hingga 5 hari.
"Untuk waktu identifikasi untuk korban satu-satunya jalan teridentifikasi dari DNA paling cepet 4-5 hari," ujar Musyafak.
Selain itu saat ini pihaknya tengah berupaya mengidentifikasi temuan potongan tubuh tersebut. Saat ini, difokuskan kepada potongan bayi.
"Informasi ada dua bayi ini, kita fokuskan barang kali ada yang masuk di nama ada keterangan bayi jadi lebih singkat. Tetapi kalau misalnya dewasa dan itu hanya serpihan dan lengkap kalau sampel DNA baik dan antemortem itu 4-5 hari teridentifikasi," tutup dia.
Pesawat Lion Air dengan nomor penerbangan JT 610 jatuh di Tanjung Karawang setelah dilaporkan hilang kontak pada sekitar pukul 06.33 WIB. Pesawat tersebut membawa 189 orang, termasuk penumpang dan kru pesawat.
Penumpang itu terdiri dari 178 orang dewasa, 1 anak-anak, dan 2 bayi (infant). Untuk kru pesawat terdiri dari 2 kokpit kru dan 6 orang awak kabin.