Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya hari ini menjadwalkan memeriksa mantan Menko Kemaritiman Rizal Ramli. Rizal diperiksa perihal laporan Partai NasDem atas dugaan pencemaran nama baik.
Namun, Rizal berhalangan hadir dalam pemeriksaan ini. Melalui kuasa hukumnya, Rizal meminta surat penundaan pemeriksaan ulang.
"Jadi kami hari ini menyampaikan surat permohonan penundaan pemeriksaan terhadap klien kami saudara Rizal Ramli, kami mohonkan kepada Direktur (Kombes Nico Afinta), kami sampaikan suratnya kepada Kasubdit Jatanras AKBP Jerry Siagian, terus kepada perwira penyidik. Hari ini kami sampaikan surat penundaan untuk pemeriksaan untuk dijadwalkan hari Rabu yang akan datang," kata kuasa hukum Rizal, Johannes Tobing, di Mapolda Metro Jaya, Senin (22/10).
Johannes mengatakan, Rizal tak dapat menghadiri pemeriksaan hari ini karena ada rapat. "Beliau masih ada rapat yang belum bisa ditunda karena ini kan sudah schedule, jadi kami mohonkan untuk ditunda," ujar dia.
Dia mengatakan, pada Rabu mendatang kliennya akan menjelaskan kasus ini kepada penyidik.
"Yang menjadi terkait masalah itu kan mungkin akan ditanya kenapa Pak Rizal Ramli bicara begitu, apa dasarnya, emang apa-apa data yang dipegang. Bukti-bukti seperti apa? Terus mana yang disebut ada dugaan kesalahan pelanggaran wewenang terkait kuota impor, yang mana ditambah, yang mana yang tidak. Nanti akan kita jelaskan semua. Jadi bahan-bahannya kita sudah ada," pungkasnya.
Seperti diketahui, Partai NasDem resmi melaporkan mantan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Rizal Ramli ke Polda Metro Jaya. Laporan terkait tudingan Rizal Ramli bahwa Surya Paloh berada di balik kebijakan impor gula, beras dan garam dilakukan pemerintah.
Laporan itu diterima polisi dengan nomor TBL/4963/IX/2018/PMJ/Dit Reskrimum tertanggal 17 September 2018. Rizal terancam Pasal 310 dan atau 311 KUHP dan atau Pasal 27 Ayat 3 junto Pasal 45 Ayat 3 Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan Undang-undang Nomor 11 Tahun 2018 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Rizal Ramli juga melaporkan balik Ketua Umum Partai NasDem Surya Paloh. Laporan tersebut terkait dugaan pencemaran nama baik.
"Total yang memberikan dukungan dan memberikan surat kuasa sekitar 15.00-an lawyer, tapi sudah tentu tidak akan muat Kantor Bareskrim. Hari ini hanya ada sekitar 60 kawan-kawan. Kami hari ini ingin mengajukan tuntutan kepada Bang Surya Paloh karena saya sahabat dia sebenarnya," ujar Rizal di Bareskrim Polri, Jakarta Pusat, Selasa (16/10).
Dia menyebut tuduhan kuasa hukum yang mengatasnamakan NasDem salah alamat. Sebab Rizal mengaku tidak pernah merusak nama partai tersebut.
Tak hanya itu, Rizal menyangkal bila pernah mengatakan Surya Paloh brengsek. Ungkapan tersebut, lanjut dia, untuk merespons kebijakan impor pangan yang dilakukan oleh pemerintah.
"Jadi dengan mengatakan tuntutan yang mengada-ngada tersebut, kami rasa dugaan Surya Paloh dan NasDem merusak nama baik kami. Itu akan kami ajukan (sebagai laporan)," jelas Rizal.
Laporan Rizal tersebut diterima oleh Bareskrim Polri dengan Nomor LP/B/1309/X/2018/BARESKRIM tertanggal 16 Oktober 2018. Pasal yang disangkakan adalah tindak pidana pencemaran nama baik melalui media elektronik, fitnah UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik, UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP 27 ayat 3 Jo Pasal 45 ayat 3, 310 KUHP dan 311 KUHP.