Hakim tunggal Pengadilan Negeri Mataram, Nusa Tenggara Barat, I Gede Sunarjana menolak materi permohonan praperadilan tersangka kasus dugaan pemerasan proyek rehabilitasi SD dan SMP pascagempa Kota Mataram, Muhir.
Hakim tunggal dalam putusannya menyatakan, penangkapan, penetapan tersangka, dan penahanan yang dilakukan Kejaksaan Negeri Mataram sah dan sudah sesuai dengan ketentuan KUHAP.
"Permohonan praperadilan dari pemohon tidak berdasarkan hukum, maka harus ditolak untuk seluruhnya," kata Sunarjana di hadapan para hadirin sidang putusan praperadilan Pengadilan Negeri Mataram, Jumat (12/10). Dikutip dari Antara.