Irman Gusman ajukan PK terkait kasus suap gula impor

Irman Gusman ajukan PK terkait kasus suap gula impor. Upaya tersebut diharapkan dapat meringankan hukumannya. Sebelumnya, Irman divonis penjara 4,5 tahun oleh mejelis hakim Pengadilan TIpikor, pada Februari 2017, karena terbukti menerima suap Rp 100 juta dari Direktur CV Semesta Berjaya Xaveriandy Sutanto dan Memi.

Nanda Farikh Ibrahim
Irman Gusman ajukan PK terkait kasus suap gula impor
Mantan Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Irman Gusman saat menjalani sidang pendahuluan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Rabu (10/10). Irman Gusman mengajukan upaya hukum Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung. Upaya tersebut diharapkan dapat meringankan hukumannya terkait kasus korupsi kuota gula impor. ©Liputan6.com/Herman Zakharia
Rekomendasi