Dari proyek PLTU Riau 1, Setya Novanto direncanakan dapat jatah USD 6 juta

Setya Novanto direncanakan bakal mendapat komitmen fee sebesar 24 persen atau USD 6 juta dari pengerjaan proyek PLTU Riau 1 senilai USD 900 juta.

Yunita Amalia
Oleh Yunita Amalia - Reporter
Dari proyek PLTU Riau 1, Setya Novanto direncanakan dapat jatah USD 6 juta
Setya novanto diperiksa kpk PLTU Riau. ©2018 Merdeka.com/Dwi Narwoko

Nama mantan Ketua Umum Partai Golkar, Setya Novanto kembali mencuat dalam surat dakwaan pengusaha Johanes Budisutrisno Kotjo, pemegang saham Blackgold Natural Resources Limited. Setya Novanto direncanakan bakal mendapat komitmen fee sebesar 24 persen atau USD 6 juta dari pengerjaan proyek PLTU Riau 1 senilai USD 900 juta.

Berdasarkan surat dakwaan milik Kotjo yang dibacakan jaksa penuntut umum pada KPK di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, komitmen fee untuk Setya Novanto berawal dari kesepakatan Kotjo dengan perusahaan China, Chec Ltd.

"Terdakwa mencari investor yang melaksanakan proyek dimaksud (PLTU Riau 1) dengan kesepakatan apabila proyek berjalan, terdakwa akan mendapat fee 2,5 persen atau USD 25 juta yang mana fee tersebut rencananya akan terdakwa bagikan kepada Setya Novanto sebesar 24 persen atau sekitar USD 6 juta," ucap jaksa Ronald Ferdinand Worontikan, Kamis (4/10).

Selain untuk Novanto, sejumlah nama juga direncanakan mendapat jatah jika proyek tersebut berhasil dikerjakan perusahaan Kotjo, Blackgold Natural Resources. Nama-nama calon penerima kebanyakan anak perusahaan Kotjo, yakni Andreas Rinaldi USD 6 juta, Rickard Phillip Cecile, selaku CEO PT BNR, USD 3.125.000, Rudy Herlambang, Direktur Utama PT Samantaka Batubara USD 1 juta, Intekhab Khan selaku Chairman BNR USD 1 juta, James Rijanto, Direktur PT Samantaka Batubara, USD 1 juta.

Dari perkara ini, disebutkan bahwa Setya Novanto mengutus Eni Maulani Saragih, anggota Komisi VII DPR RI, membantu Kotjo mendapat proyek tersebut. Permintaan itu kemudian, diamini Eni.

Namun belum sampai pengerjaan proyek selesai, Setya Novanto ditahan oleh KPK atas kasus korupsi proyek e-KTP. Sang Ketua Umum ditahan, Eni kemudian berkomunikasi kepada Idrus Marham sebagai pengganti Novanto.

Idrus kemudian membantu Eni berkomunikasi dengan Kotjo mendapat uang Rp 4 miliar untuk keperluan Munaslub Golkar. Uang diberikan sebanyak dua tahap, masing-masing Rp 2 miliar.

Eni juga mendapat uang dari Kotjo untuk keperluan sang suami mencalonkan diri sebagai Bupati Temenggung, sebesar Rp 250 juta. Uang kembali diberikan Kotjo untuk Eni sebesar Rp 500 juta. Sehingga total pemberian Kotjo kepada Eni sebesar Rp 4.750.000.000.

Atas perbuatannya, Kotjo didakwa telah melanggar Pasal 5 ayat 1 undang-undang atau Pasal 13 nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Rekomendasi