Polda Metro Jaya bongkar kasus perdagangan satwa dilindungi

Polda Metro Jaya bongkar kasus perdagangan satwa dilindungi. Dari tangan pelaku, petugas mengamankan barang bukti berupa 128 ekor kura-kura moncong babi, 2 ekor buaya muara, 2 ekor burung kakatua, satu ekor burung jalak Bali, satu ekor siamang, satu ekor lutung Jawa, dan satu ekor burung bayan.

Nanda Farikh Ibrahim
Polda Metro Jaya bongkar kasus perdagangan satwa dilindungi
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono menunjukkan seekor kura-kura moncong babi dalam pengungkapan kasus tindak pidana perdagangan satwa dilindungi di Jakarta, Rabu (26/9). Subdit Sumdaling Ditreskrimsus Polda Metro Jaya berhasil menangkap sembilan orang pelaku jual-beli satwa dilindungi undang-undang di beberapa wilayah Jabodetabek. ©2018 Merdeka.com/Imam Buhori
Rekomendasi