Jadi tersangka kasus korupsi, Karen Agustiawan pertimbangkan praperadilan

"Sebenarnya ini lebih ke business judgement rule bukan ke tindak pidana. Tapi apakah kerugian negara akibat investasi macam ini masuk kategori korupsi, ya nanti dulu," ujar Soesilo di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (25/9).

Yunita Amalia
Oleh Yunita Amalia - Reporter
Jadi tersangka kasus korupsi, Karen Agustiawan pertimbangkan praperadilan
Dirut Pertamina Karen Agustiawan dipanggil KPK. ©2013 Merdeka.com/Imam Buhori

Mantan Direktur Utama Pertamina Karen Galaila Agustiawan resmi ditahan oleh Kejaksaan atas dugaan melakukan tindak pidana korupsi investasi perusahaan di Blok Baster Manta Gummy (BMA) Australia. Penahanan tersebut disayangkan oleh kuasa hukumnya, Aribowo Soesilo.

Menurutnya, dari kasus tersebut kliennya tidak memperoleh keuntungan dari investasi perusahaan yang terjadi tahun 2009 silam. Justru, pelaksanaan investasi itu merupakan tanggung jawab korporasi yakni PT Pertamina.

"Sebenarnya ini lebih ke business judgement rule bukan ke tindak pidana. Tapi apakah kerugian negara akibat investasi macam ini masuk kategori korupsi, ya nanti dulu," ujar Soesilo di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (25/9).

Ia menuturkan, dalam suatu tindak pidana mesti ada niat jahat atau mens rea dari pelaku. Sementara dalam perkara tersebut, Soesilo meyakini tak ada niat jahat dari Karen untuk mengambil keuntungan dari investasi di BMG.

"Sampai sejauh ini tidak ada sesuatu yang diperoleh Bu Karen untuk investasi," katanya.

Kendati demikian, Soesilo masih mempertimbangkan lebih lanjut upaya praperadilan kasus tersebut. Pihaknya menyatakan mesti mempertimbangkan dengan matang untung rugi jika mengajukan praperadilan.

"Kita akan diskusi lagi dengan Bu Karen di tahanan. Untuk praperadilan mesti dipertimbangkan, tapi kalau ada peluang penangguhan penahanan pasti kita lakukan," tuturnya.

Dari proses investasi tersebut, Soesilo menilai banyak kejanggalan dari pihak komisaris. Dia mengatakan, komisaris secara tiba-tiba tidak setuju adanya investasi tersebut.

"Seharusnya kalau memang dewan komisaris keberatan, berikan solusi atau berhentikan sementara direksi itu. Tapi kenyataannya enggak, justru diminta divestasi, itu yang rada aneh," ujar Soesilo.

Akibat akuisisi itu, Pertamina harus menanggung biaya-biaya yang timbul lainnya (cash call) dari Blok BMG sebesar USD 26 juta. Melalui dana yang sudah dikeluarkan setara Rp 568 miliar itu, Pertamina berharap Blok BMG bisa memproduksi minyak hingga sebanyak 812 barrel per hari.

Namun ternyata, Blok BMG hanya bisa menghasilkan minyak mentah untuk PHE Australia Pte Ltd rata-rata sebesar 252 barel per hari.

Pada 5 November 2010, Blok BMG ditutup setelah ROC Oil memutuskan penghentian produksi minyak mentah. Alasannya, blok ini tidak ekonomis jika diteruskan produksi.

Hasil penyidikan Kejagung pun menyatakan investasi yang dilakukan Pertamina tidak memberikan manfaat maupun keuntungan dalam menambah cadangan dan produksi minyak nasional.

Pengambilan keputusan investasi itu diduga tak dilengkapi feasibility study atau kajian kelaiakan hingga muncul kerugian keuangan negara dari Pertamina sebesar USD 31 juta dan USD 26 juta atau setara Rp 568 miliar.

Rekomendasi