Remaja wanita pemeran video porno dengan bocah divonis hukuman pelatihan kerja

Remaja wanita pemeran video porno dengan bocah divonis hukuman pelatihan kerja. Ia dihukum pelatihan kerja di Panti Sosial selama enam bulan.

Redaksi Merdeka
Oleh Redaksi Merdeka - Reporter
Remaja wanita pemeran video porno dengan bocah divonis hukuman pelatihan kerja
Tersangka kasus video porno bocah. ©2018 Merdeka.com/Bahi Binyatillah

IO (18), salah seorang wanita yang tersangkut video porno dengan bocah di Bandung menjalani vonis pengadilan. Ia dihukum pelatihan kerja di Panti Sosial selama enam bulan.

Pembacaan putusan digelar di ruang sidang anak Pengadilan Negeri (PN) Bandung pada Kamis (6/9/2018). IO yang mengenakan pakaian tertutup tampak tertunduk mendengarkan vonis majelis hakim dipimpin Waspin Simbolon.

Beberapa pertanyaan dari hakim hanya dijawab dengan anggukan sebagai tanda ia mengerti dan menerima keputusan dalam pengadilan.

Dalam sidang yang dilakukan terbuka, hakim menyebut IO terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pornografi. IO terbukti melakukan kesalahan sesuai dengan Pasal 34 Undang-undang Nomor 44 tahun 2008 tentang pornografi.

"Menyatakan pelaku anak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja menjadi objek atau model yang mengandung muatan pornografi," kata Waspin.

Hukuman yang diberikan hakim berupa pidana pelatihan kerja selama enam bulan di panti rehabilitasi anak berhadapan dengan hukum Provinsi Jawa Barat di Subang. Vonis tersebut ia ungkap sesuai dengan tuntutan jaksa penuntut umum dari Kejaksaan Negeri Bandung.

Pengacara IO, Dadang Sukmawijaya mengatakan, kliennya menerima vonis yang diberikan hakim.

Pihak korban dan keluarga termasuk tim kuasa hukum memang berharap hukuman kerja sosial yang diputuskan oleh hakim. Rencananya, IO akan langsung dibawa ke Subang pada hari ini.

Selama 4 bulan kasus tersebut berproses, IO, ia sebut banyak mendapatkan banyak pelajaran untuk tidak mengulangi perbuatannya di kemudian hari.

"Ini keinginan kita, keluarga termasuk penuntut umum. Hari ini akan dieksekusi dibawa ke Subang. Mudah-mudahan kasus seperti ini tidak terulang lagi dan ini menjadi yang pertama dan terakhir," kata Dadang.

Diberitakan sebelumnya, video porno yang dilakukan bocah dan perempuan dewasa tersebar di medsos beberapa waktu lalu. Video tersebut direkam di dua lokasi berbeda di Kota Bandung. Satu video direkam di sebuah hotel di Jalan Kiara Condong, lainnya di hotel kawasan Supratman Kota Bandung.

Polisi berhasil menangkap tersangka pembuat video bocah dengan perempuan dewasa. Pemeran dan orang yang terlibat pun sudah diamankan pada Minggu (7/1). Tiga bocah pemeran dalam video itu terdiri atas dua bocah pria dan seorang perempuan.

M Faisal Akbar (32), pembuat video porno melibatkan bocah dan perempuan dewasa mendapatkan keuntungan Rp 31 juta. Diduga, hasil video dijual ke luar negeri, seperti Rusia dan Kanada.

Kapolda Jabar Irjen Agung Budi Maryoto menegaskan, video itu dibuat untuk mendapatkan keuntungan pribadi. Namun, untuk target marketnya diduga dijual ke luar negeri.

"Iya ini untuk dijual. Tapi ini masih kita cek kebenarannya apakah dijual ke luar negeri atau tidak," kata Agung saat ditemui di Mapolda Jabar, Jalan Soekarno Hatta, Bandung, Senin (8/1).

Dari pengakuan tersangka, pembuatan itu berasal dari adanya permintaan dari seorang warga negara Rusia. "Setelah video dibuat, lalu pelaku mengirimkan ke pemesan melalui media sosial telegram. Setelah dikirim, pelaku mendapat imbalan sejumlah uang," tutur Agung.

Polisi belum memastikan apakah video tersebut dikonsumsi pribadi oleh pemesan atau untuk dikirim ke kelompok orang yang memiliki perilaku seks menyimpang. Itu akan didalami.

"Masih didalami kaitannya dengan itu," kata Agung.

Dari keterangan tersangka, Agung menyebut tersangka yang merupakan pemgangguran membuat tiga konten pornografi. Pertama ia membuat sebuah foto vulgar antara bocah dengan perempuan dewasa. Dari situ, permintaan datang untik membuat video adegan seks.

Untuk foto, kata Agung, Faisal mendapat imbalan Rp 6 juta. Video dengan peran dua bocah, Faisal mendapatkan bayaran Rp 16 juta. Sedangkan video lain, ia mendapat bayaran Rp 9 juta.

"Pokoknya kalau ditotal dia dapat 31 juta rupiah," katanya.

Faisal ditangkap tim gabungan Polda Jabar dan Polrestabes Bandung pada Minggu (7/1). Ia terancam dijerat dengan UU perlindingan anak, ITE dan Pornografi.

Rekomendasi