Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri telah mengungkap sebanyak 689 kasus. Hal itu dilakukan hanya dalam kurun waktu seminggu pada bulan Agustus 2018.
"Dari ratusan perkara itu tim mengamankan 901 tersangka," kata Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol Eko Daniyanto melalui keterangan tertulis di Jakarta, Sabtu (1/9).
Berdasarkan hasil analisa dan evaluasi mingguan di bulan Agustus Dit Tipid Narkoba Bareskrim Polri, polisi telah mengamankan barang bukti berupa ganja sebanyak 13,38 ton dan 15.059 batang pohon ganja serta tiga hektar ladang ganja. Selain itu, aparat juga mengamankan narkotika jenis sabu sebanyak 58,72 kilogram.
Kemudian, pil ekstasi diamankan sebanyak 5,448 butir. Lalu, pil jenis happy five sejumlah 20.011 dan narkotika jenis Psikotropika sebanyak 14.914 butir.
Tak sampai di situ, penyidik juga menyita tembakau gorilla sebanyak 42,63 gram dan 24 dalam bentuk lintingan. Kemudian, narkotika jenis kokain juga disita seberat 0,38 gram.
Selain narkotika, petugas juga mengamankan minuman keras berbagai jenis sebanyak 1,460 botol dan 1.361 liter.
Menurutnya, barang bukti jenis sabu jika dilihat dari kemasannya, barang haram tersebut telah didominasi berasal dari Negara Penang, Malaysia.
"Sedangkan narkotika jenis ekstasi berasal dari Belgia dengan modus diselipkan di alat pijat refleksi melalui paket," pungkasnya.