Pemkot Solo gunakan SI DJAKA untuk pangkas pungli perizinan angkutan berat

Wali Kota Solo F.X Hadi Rudyatmo mengemukakan, pemerintah kota mendukung penuh inovasi yang diciptakan Dinas Perhubungan. Selain bisa menekan pungli, ia yakin juga mampu membuat keteraturan dalam pengawasan kendaraan berat yang masuk Kota Solo.

Arie Sunaryo
Oleh Arie Sunaryo - Reporter
Pemkot Solo gunakan SI DJAKA untuk pangkas pungli perizinan angkutan berat
Aplikasi SI DJAKA. ©2018 Merdeka.com/Arie Sunaryo

Pemerintah Kota (Pemkot) menciptakan sebuah aplikasi bernama SI DJAKA, yang dipersiapkan untuk mempermudah perizinan angkutan berat. Dengan aplikasi tersebut diharapkan bisa memangkas munculnya pungutan liar (pungli) yang dilakukan oleh oknum yang tidak bertanggungjawab.

Kepala Seksi Angkutan Barang Dinas Perhubungan Kota Solo, Bambang Budhi Santosa mengatakan, aplikasi SI DJAKA diciptakan agar perusahaan dan perorangan lebih mudah melakukan perizinan, khususnya dalam perizinan angkutan berat masuk yang akan masuk Kota Bengawan.

"Aplikasi SI DJAKA ini merupakan sistem izin dispensasi melalui jalan Kota Solo yang berbasis android agar mempermudah proses pengajuan izin. Dalam aplikasi ini sudah dilengkapi berbagai aturan. Diantaranya jenis kendaraan angkutan berat, beban muatan dan rute yang bisa diambil pengemudi kendaraan berat tersebut," ujar Bambang, Rabu (29/8).

Dia menjelaskan, pemohon hanya tinggal mengunduh aplikasi ini di Play Store. Selanjutnya pemohon hanya tinggal melakukan login dan registrasi, mulai dari pengisian data jenis kendaraan, muatan yang diangkut, beban angkutan, dan lainnya. Kemudian pemohon akan mendapatkan surat izin rekomendasi yang dibutuhkan.

"Untuk teknis selanjutnya tinggal klik posisi kendaraan dan tujuan pengiriman. Di sana nanti akan muncul rute yang disarankan untuk dilalui saat hendak masuk area pertahankan," terangnya.

Aplikasi tersebut, masih menurut Bambang, sangat membantu dan mempermudah pemohon. Apalagi sejauh ini hanya ada 5 pemohon tiap harinya sementara fakta di lapangan jauh lebih banyak.

Bambang mengakui, keberadaan aplikasi ini juga mampu menekan potensi pungli oleh oknum tak bertanggung jawab. Mengingat pengajuan izin yang dilakukan selama ini masih dengan cara konvensional.

"Tahun 2014 lalu, Gubernur Jawa Tengah menghilangkan banyak titik konvensional pengajuan izin jenis ini, karena banyak terjadi pungli. Saat ini saja Solo hanya punya 3 titik pengajuan, yakni Pos Mojosongo, Pos Semanggi, dan Kantor Dishub. Tujuannya untuk menunjukkan pemerintahan yang terbuka dan jujur, serta adil," tandasnya.

Bambang menambahkan, realisasi Perda Nomor 1 tahun 2013 tentang perhubungan tersebut merupakan satu-satunya aplikasi yang ada di Jawa Tengah. Aplikasi tersebut sengaja dibuat untuk mempermudah perizinan angkutan berat masuk jalan perkotaan. Di kota lainnya, imbuh dia, aturan seperti ini belum cukup menekan pelanggaran kendaraan masuk kota tanpa izin.

"Perizinan ini berlaku mulai dari sehari sampai 7 hari setelah pengajuan, dan wajib diperbarui ulang," jelasnya lagi.

Wali Kota Solo F.X Hadi Rudyatmo mengemukakan, pemerintah kota mendukung penuh inovasi yang diciptakan Dinas Perhubungan. Selain bisa menekan pungli, ia yakin juga mampu membuat keteraturan dalam pengawasan kendaraan berat yang masuk Kota Solo.

"Selama ini banyak angkutan berat masuk Jalan Slamet Riyadi tanpa izin. Makanya kami dukung penuh agar inovasi ini tidak hanya digunakan tapi juga tetus dikembangkan. Paling tidak sosialisasinya harus lebih sering dilakukan. Kalah perlu nanti kita suport dengan anggaran," pungkas Rudyatmo.

Rekomendasi