Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat mengungkap sebuah rumah yang disulap jadi gudang tempat penyimpanan narkotika jenis ganja di Jalan Kebon Kopi, RT 004 RW 04, Pondok Betung, Pondok Aren, Tangerang Selatan, Sabtu (11/8) dini hari lalu. Dari hasil ungkap tersebut, polisi mengamankan dua orang tersangka yakni IP Alias NGAI (33) dan JJ alias JOE (33).
Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol Hengki Haryadi mengatakan, pihaknya juga menyita barang bukti narkotika jenis daun ganja dengan total keseluruhan sebanyak 10 kilogram.
"Perincian nya polisi mengamankan 9 bal paket narkotika daun ganja dengan berat bruto 9 Kg, 1 ball paket narkotika daun ganja dengan berat brutto 250 gram, 3 garis atau iket sedang daun ganja dengan berat bruto 300 gram, satu kaleng susu bebelove berisikan biji ganja, 1 buah timbangan, 1 pak pembungkus nasi warna coklat, 2 buah lakban selotip warna coklat, dan 1 unit handphone merek Xiaomi warna putih," katanya di Jakarta, Selasa (21/8).
Hengki menjelaskan, penangkapan terhadap dua orang tersangka berawal dari penangkapan dua orang remaja yang sedang balap liar di Jalan Panjang Kebon Jeruk Jakarta Barat. Dari dua orang itu, diketahui kedapatan membawa 1 linting daun ganja kering.
"Berdasarkan keterangan yang didapat, dua orang yang diamankan mengaku mendapatkan daun ganja tersebut dari seorang laki-laki di daerah Pondok Betung, Pondok Aren Tangerang Selatan," ujarnya.
Dari hasil tersebut, didapat informasi bahwa di sebuah rumah dengan alamat Jalan Kebon Kopi, RT 004 RW 054, Pondok Betung, Pondok Aren Tangerang Selatan, telah di jadikan gudang atau tempat menyimpan narkotika jenis daun ganja kering. Selanjutnya petugas melakukan penggerebekan atas rumah tersebut dan berhasil diamankan tersangka lP Alias NGAI.
"Dari tersangka IP, petugas mengamankan barang bukti tersebut," katanya.
Selain itu, polisi juga berhasil mengamankan tersangka IP Alias NGAI, dan tersangka JJ Alias JOE yang sedang mengambil pesanan tiga garis atau paket narkotika jenis ganja
"Dari tangan tersangka JJ, petugas mengamankan barang bukti berupa 3 (tiga) garis paket sedang narkotika jenis ganja dengan berat bruto 300 gram dari dalam tas tersangka," pungkasnya
Akibat perbuatannya, pelaku bakal dijerat dijerat Pasal 114 ayat (2) Sub Pasal111ayat(2) Undang-Undang RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana 20 tahun atau seumur hidup.
Di mana seperti diketahui, jajaran narkoba Polres Jakarta Barat sebelumnya menggagalkan peredaran narkoba jenis sabu sebanyak 30 kg. Dari pengungkapan itu ternyata dijadikan home industri produksi sabu di perumahan bilangan Tangerang pada Rabu (8/8) lalu.