Polisi menangkap pria diduga memerkosa remaja putri berisial I, di Depok, Jawa Barat. Pelaku ditangkap setelah orang tua korban berinisial E ke Mapolresta Depok.
Dalam laporan dengan nomor LP/1832/K/VII/2018 Resta Depok itu, E melaporkan T (23) sebagai orang diduga menyetubuhi putrinya yang berusia 17 tahun tersebut. Kejadian itu dialami korban usai berkenalan dengan pelaku di media sosial.
Setelah saling kenal lalu perbincangan keduanya berlanjut. Bahkan mereka janjian untuk bertemu.
"Korban diajak bertemu dengan pelaku di sebuah apartemen di Depok. Di sanalah terjadi tindakan pidana persetubuhan," kata Kasat Reskrim Polresta Depok Kompol Bintoro, Kamis (9/8).
Awalnya korban tidak curiga dengan pelaku ketika diajak bertemu. Namun korban kaget saat dibawa ke salah satu kamar apartemen tersebut.
"Modusnya mengajak korban ke TKP dan memaksa bersetubuh," tukasnya.
Saat melakukan perlawanan, korban sempat menggigit dan menampar T. sayangnya korban kalah kuat dengan T.
"Sesampainya di sana terlapor menyetubuhi korban. Korban sempat menolak dan melawan namun kalah dan terjadilah tindakan tersebut," tandasnya.
Polisi pun segera menindaklanjuti laporan tersebut dan mengamankan T. Saat ini T masih dimintai keterangan oleh penyidik. Sedangkan korban masih mengalami trauma atas kejadian tersebut.