Kristian Ari Wibowo (30) warga Perum Dolog Blok G No 11 RT 1 RW 1 Kelurahan Tlogosari Wetan, Pedurungan, Semarang harus mempertanggung jawabkan perbuatan sadisnya. Ia membunuh Ferin Diah Anjani (21), perempuan yang baru ia kenal di media sosial.
Kapolres Blora AKBP Saptono mengungkap pelaku menghabisi nyawa Ferin usai mengencaninya di sebuah hotel. Saat itu pelaku yang tergiur dengan barang berharga korban jadi gelap mata.
"Pelaku memukul korban dan mencekik hingga tak sadarkan diri," kata Saptono saat dikonfirmasi merdeka.com, Selasa (7/8).
"Ada dugaan pelaku mencekik hingga tewas. Setelah itu perhiasan korban gelang, kalung, dan handphone diambil korban dibuang di hutan," pungkas Saptono.