Paham radikal yang ada di Indonesia menjadi momok bagi keutuhan dan perdamaian di Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Pemerintah terus memperkuat sinergi dengan negara-negara lain agar penyebarannya bisa diatasi.
"Radikalisme dan terorisme bukan sekadar fenomena, sehingga kerja-kerja deradikalisasi dan kontra radikalisasi harus ditingkatkan, termasuk sinergi dengan negara-negara lain. BNPT harus mengetahui asal dan cara penanganannya dengan bekerjasama dengan badan sejenis di negara lain," ujar anggota Komisi III DPR dari PPP Arsul Sani dalam keterangannya, Selasa (10/7).
Sejauh ini, ia menilai kinerja BNPT dalam bersinergi dengan badan internasional sudah berjalan baik. Kepala BNPT Komjen Suhardi Alius sempat diundang dan memaparkan strategi penanggulangan terorisme di Indonesia, dalam KTT Badan Anti Teror seluruh dunia di markas besar PBB, beberapa pekan lalu.
Bahkan, upaya lunak (soft approach) BNPT dalam menjalankan program deradikalisasi dengan merangkul dan memanusiakan mantan napi terorisme dan keluarganya menjadi acuan negara-negara lain. Pasalnya, selama ini penanganan terorisme terutama di luar negeri hanya difokuskan pada tindakan hukum (hard approach).
Arsul Sani menilai dengan disahkannya UU Antiterorisme baru penanganan teroris bisa lebih maksimal. Menurutnya, dalam undang-undang yang disahkan telah dirumuskan beberapa pasal yang merupakan tindak pidana baru dalam sistem hukum pidana di Indonesia sehingga nampak aspek global atau transnasional.
Contohnya, lanjut Arsul, dahulu yang bisa dihukum dalam kasus terorisme adalah orang yang terlibat dalam tindak pidana terorisme yang locus delicti (tempat melakukan perbuatan pidana) di Indonesia saja. Tapi dengan UU Antiterorisme baru seseorang yang melakukan perbuatan terorisme di luar negeri, lalu pulang ke Indonesia, maka sistem hukum di Indonesia bisa langsung melakukan proses hukum.
"Saya yakin dengan UU Antiterorisme yang telah disahkan kita bisa bisa mengantisipasi bentuk-bentuk tindak pidana terorisme yang ada sekarang, maupun akan datang. Bahkan juga memberikan kewenangan tidak hanya dalam wilayah teritorial Indonesia, juga di luar negeri," tandasnya.