Artis sekaligus pembawa acara, Deron Eka alias Reza Bukan ditangkap anggota satuan narkoba Polres Jakarta Barat, Sabtu (30/6). Reza ditangkap di kediamannya Perumahan Casa Jardin, Kedaung Kali Angke, Cengkareng.
Kasat Narkoba Polres Jakarta Barat AKBP Erick mengatakan, pihaknya mengamankan tiga paket sabu dengan berat total 0,19 gram saat melakukan penggeledahan di rumah Reza.
"Kita amankan saat pulang kerja dari salah satu stasiun TV. Kemudian kami lakukan pemeriksaan di rumahnya dan di gudangnya ditemukan ada tiga paket dengan total nettonya 0,19 gram yang mana posisi yang bersangkutan yaitu sebagai pengguna narkoba," kata Erick di Mapolres Jakarta Barat, Minggu (1/7).
Dari hasil pemeriksaan sementara, Reza diketahui telah menggunakan narkoba sejak tahun 2014 atau empat tahun lalu. Selain barang bukti sabu, polisi juga berhasil mengamankan alat pakai.
"Pengguna ya. Itu 3 paket beserta alat-alatnya, ada bong, sedotan, korek, dan lain-lainnya," ujar Erick.
Erick menegaskan, saat ini pihaknya masih mendalami keterangan Reza. Termasuk untuk mengejar pemasok sabu ke Reza. Artis yang terkenal lucu itu pun dijerat dengan pasal 112 undang-undang Narkotika.
"Kita jerat Pasal 112 UU Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara," kata Erick.
Reporter: Mochamad Harun Syah
Sumber: Liputan6.com