Dihukum 7 tahun penjara, begini ekspresi terdakwa Fredrich Yunadi saat mau banding

Dihukum 7 tahun penjara, begini ekspresi terdakwa Fredrich Yunadi saat mau banding. Majelis hakim di Pengadilan Tipikor menjatuhkan hukuman 7 tahun penjara kepada mantan pengacara Setya Novanto tersebut. Namun terdakwa langsung menyatakan banding atas putusan tersebut.

Debby Restu Utomo
Oleh Debby Restu Utomo - Editor
Dihukum 7 tahun penjara, begini ekspresi terdakwa Fredrich Yunadi saat mau banding
Terdakwa merintangi penyidikan KPK pada kasus korupsi e-KTP, Fredrich Yunadi saat menjalani sidang putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (28/6). Terdakwa dinyatakan bersalah dan dihukum tujuh tahun penjara serta denda Rp 500 juta. ©2018 Liputan6.com/Helmi Fithriansyah
Rekomendasi