Masyarakat Jawa Barat diminta lebih bijaksana dalam menggunakan hak suaranya pada Pilkada serentak pada hari ini, Rabu (27/6). Jangan masa depan daerah lima tahun ke depan dibeli dengan sejumlah uang.
Koordinator Indonesia Election Watch Provinsi Jawa Barat, Elgi Alam Pangestu mengatakan, kemungkinan terjadinya money politic dalam Pilkada Jawa Barat. Praktik money politic itu harus dihilangkan untuk menghasilkan pemimpin yang bersih, berkapasitas dan berintegritas.
"Terdapat sanksi pidana terhadap oknum yang terlibat money politic baik pemberi maupun penerima. Berdasarkan UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada menyatakan bahwa pihak yang terlibat money politic," katanya dalam keterangan tertulisnya, Rabu (27/6).
Dia mengingatkan, baik pemberi maupun penerima akan dikenakan hukuman kurungan penjara 36 bulan sampai 72 bulan dan denda sebanyak Rp 200 juta sampai Rp 1 miliar.
"Oleh karena itu, kami dari Indonesian Election Watch (IEW) Provinsi Jawa Barat mengimbau masyarakat sebagai pemilih maupun partai politik untuk tidak melakukan money politic dalam bentuk apapun," tegasnya.
Elgi mengajak masyarakat bersama-sama melakukan pemantauan TPS di seluruh Jawa Barat. Tujuannya agar tidak terjadi kecurangan-kecurangan dalam Pilkada Jawa Barat.
"Apabila ditemukan praktik money politic ataupun kecurangan lainnya, IEW Provinsi Jawa Barat akan melaporkan ke Bawaslu," tutupnya.