UK, pegawai negeri sipil di lingkungan Mabes Polri ditetapkan sebagai tersangka. UK terbukti berusaha memasukkan sabu 7 gram ke rumah tahanan di Polda Metro Jaya. Barang haram yang dimasukkan dalam botol deodorat itu dia bawa untuk suaminya berinisial S.
"Tersangka, udah persiapan ditahan," kata Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, Kombes Suwondo Nainggolan, saat ditemui di Gelora Bung Karno, Jakarta Pusat, Sabtu (23/6).
Barang haram itu nekat dia bawa atas perintah suaminya yang meminta dibawakan sabu saar jam besuk.
"Ya suaminya memerintahkan, bukan mesen, lebih tepatnya menyuruh. Waktu kunjungan sebelumnya dikasih tahu. Dari dalam (tahanan) semua intruksinya," jelas dia.
Dia menambahkan, informasi awal diketahui penyuplai sabu untu UK adalah seseorang inisial O yang keberadaannya sedang diburu. UK mengaku baru kali ini suaminya minta dibawakan sabu senilai Rp 900 ribu.
"Enggak baru sekali ini, kan baru sekali ini, tapi bagaimana belinya itu sedang kita cari tahu, bagaimana bisa kenal ini yang kita cari tahu," ujarnya.
Sebelumnya, seorang ibu rumah tangga berinisial UK diamankan jajaran Direktorat Tahanan dan Barang Bukti (Tahti) Polda Metro Jaya, Kamis (21/6) kemarin. Penangkapan itu diduga melakukan upaya penyusupan sabu ke tahanan Reserse Narkoba Polda Metro Jaya.
"Iya kita amankan wanita inisial UK kemarin ya. Saat ini masih proses pendalaman," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Raden Prabowo Argo Yuwono kepada merdeka.com, Jumat (22/6).
Dari penangkapan ke UK, polisi menyita barang bukti beberapa plastik kecil shabu dengan berat total 7 gram. Oleh yang bersangkutan, plastik sabu diletakkan di dalam botol kecil deodoran.
"Barang bukti yang kami sita yakni 7 plastik kecil yang diduga kuat berisikan narkoba jenis sabu," ujarnya.