Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia Zainut Tauhid Saadi meminta umat menghormati Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) kasus Rizieq Syihab. Ia mengimbau umat menyerahkan persoalan tersebut kepada aparat penegak hukum.
"Hormati proses hukum dan percayakan masalahnya kepada pihak memiliki kewenangan untuk itu," kata Zainut di Jakarta, Senin (18/6) seperti diberitakan Antara.
Zainut menambahkan, kewenangan menghentikan sebuah perkara berada di tangan penyidik Polri. Hal tersebut merupakan perkara yang biasa dan sudah sering terjadi.
Dia mengatakan MUI menghargai keputusan tersebut.
"Meskipun kami belum mengetahui persis alasan penghentian perkara tersebut, karena belum membaca petikan putusannya, tetapi kami meyakini penyidik kepolisian memiliki alasan yang kuat untuk hal itu," tuturnya.
Lebih lanjut, Zainut mengamini SP3 bisa diterbitkan jika perbuatan yang disangkakan bukan merupakan tindak pidana, melainkan perbuatan perdata.
Atau, lanjut dia, SP3 dapat dikeluarkan kepolisian bila bukti yang disangkakan tidak ada atau kurang.
Dan sebuah perkara, kata dia, juga bisa dihentikan melalui SP3 demi kepentingan umum. Untuk perkara tersebut, SP3 hanya bisa dilakukan oleh Jaksa Agung dengan pertimbangan bila perkara tersebut disidangkan akan mengganggu kepentingan umum.
Dia mengimbau masyarakat untuk tidak mengembangkan dugaan-dugaan yang justru dapat menimbulkan kegaduhan.