Polisi mendalami teror yang menimpa komunitas muslim Ahmadiyah di Sakra Timur, Lombok Timur, Nusa Tenggara Barat. Diduga ada sekitar 50 orang yang terlibat dalam aksi pengerusakan tersebut.
"Pelaku diperkirakan 50 orang. Tidak ada korban luka dan jiwa. Tapi sejumlah rumah dirusak," tutur Kadiv Humas Polri Irjen Setyo Wasisto di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, Senin (21/5/2018).
Setyo menuturkan, untuk sementara jemaah Ahmadiyah diungsikan di Mapolres Lombok Timur.
"Aksi anarkis terhadap Jemaah Ahmadiyah di Lombok Timur, NTB ini terjadi Sabtu 19 Mei 2018 sekitar pukul 12.00 WITA," jelas dia.
Dia menegaskan, penegakan hukum atas kasus tersebut akan terus berjalan. Sementara anggota kepolisian masih melakukan penjagaan di lokasi kejadian.
"Proses hukum tetap berlangsung," Setyo menandaskan.
Diketahui sebelumnya, Komunitas Ahmadiyah di Kecamatan Sakra Timur, Lombok Timur, NTB, diteror sekelompok orang. Orang-orang itu menyerang dan merusak rumah hingga tujuh kepala keluarga terpaksa mengungsi di Kantor Polres Lombok Timur.
Sekretaris Pers PB Jemaah Ahmadiyah Indonesia (JAI) Yendra Budiana terjadi penyerangan dan perusakan rumah penduduk dan pengusiran terhadap tujuh keluarga di Dusun Grepek Tanak Eat, Desa Greneng, Kecamatan Sakra Timur, Kabupaten Lombok Timur Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB).
"Kelompok yang berasal dari daerah yang sama melakukan penyerangan dan perusakan karena sikap kebencian dan intoleransi pada paham keagamaan yang berbeda," kata Yendra.
Penduduk yang diamuk massa itu kemudian diungsikan ke Kantor Polres Lombok Timur. Terorpun kata dia berlanjut pada Minggu dan terjadi penyerangan hingga perusakan rumah. Dan mengakibatkan rumah hancur.
Kemudian, pihaknya melaporkan aksi tersebut. Dan dilakukan dialog bersama pihak keamanan setempat.
"Atas kejadian tersebut kami sebagai warga negara yang sah meminta hak atas jaminan keamanan dari kepolisian dimanapun Komunitas Muslim Ahmadiyah berada," katanya.
Pihaknya juga meminta jaminan dari Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah untuk tinggal di rumah yang dimiliki secara sah yang dijamin UUD 1945 sekaligus jaminan dari Pemerintah untuk melaksanakan ibadah sesuai keyakinan masing-masing yang dijamin UUD 1945.
"Penegakan hukum yang adil atas para pelaku teror dan perbuatan kriminal berupa penyerangan, perusakan, dan pengusiran serta solusi dari pemerintah atas hilang dan rusaknya rumah dan harta benda akibat teror perusakan tersebut," katanya.
Reporter: Nanda Perdana Putra
Sumber: Liputan6.com