Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo belum mau menanggapi penyerangan sekelompok orang terhadap rumah komunitas Ahmadiyah di Kecamatan Sakra Timur, Lombok Timur, NTB, Sabtu (19/5). Tjahjo mengaku sudah membicarakan kejadian ini bersama Sekjen Kemendagri Hadi Prabowo.
"Tadi sudah kita rapatkan dengan Pak Sekjen satu- satu untuk segera mengecek apa benar mereka lari apakah benar rumah itu dirusak," kata Tjahjo di Kantornya, Jl Merdeka Utara, Senin (21/5).
Tjahjo tidak mau menyimpulkan motif yang dilakukan sehingga menyebabkan penyerangan rumah komunitas Ahmadiyah. Dia pun menegaskan akan segera mencari tahu terlebih dahulu akar masalah peristiwa yang merugikan pihak lain.
"Saya segera cek, saya enggak berani ngomong dulu apa motifnya," kata Tjahjo.
Diketahui sebelumnya, Komunitas Ahmadiyah di Kecamatan Sakra Timur, Lombok Timur, NTB, diteror sekelompok orang. Orang-orang itu menyerang dan merusak rumah hingga tujuh kepala keluarga terpaksa mengungsi di Kantor Polres Lombok Timur.
Sekretaris Pers PB Jamaah Ahmadiyah Indonesia (JAI) Yendra Budiana terjadi penyerangan dan perusakan rumah penduduk dan pengusiran terhadap tujuh keluarga di Dusun Grepek Tanak Eat, Desa Greneng, Kecamatan Sakra Timur, Kabupaten Lombok Timur Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB).
"Kelompok yang berasal dari daerah yang sama melakukan penyerangan dan perusakan karena sikap kebencian dan intoleransi pada paham keagamaan yang berbeda," kata Yendra.
Penduduk yang diamuk massa itu kemudian diungsikan ke Kantor Polres Lombok Timur. Terorpun kata dia berlanjut pada Minggu dan terjadi penyerangan hingga perusakan rumah. Dan mengakibatkan rumah hancur.
Kemudian, pihaknya melaporkan aksi tersebut. Dan dilakukan dialog bersama pihak keamanan setempat.
"Atas kejadian tersebut kami sebagai warga negara yang sah meminta hak atas jaminan keamanan dari kepolisian dimanapun Komunitas Muslim Ahmadiyah berada," katanya.
Pihaknya juga meminta jaminan dari Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah untuk tinggal di rumah yang dimiliki secara sah yang dijamin UUD 1945 sekaligus jaminan dari Pemerintah untuk melaksanakan ibadah sesuai keyakinan masing-masing yang dijamin UUD 1945.
"Penegakan hukum yang adil atas para pelaku teror dan perbuatan kriminal berupa penyerangan, perusakan, dan pengusiran serta solusi dari pemerintah atas hilang dan rusaknya rumah dan harta benda akibat teror perusakan tersebut," katanya.