Kasus Dermaga Bongkar Sabang, PT Nindya Karya kembali diperiksa KPK

KPK menetapkan dua korporasi, BUMN PT Nindya Karya dan PT Tuah Sejati sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan Dermaga Bongkar pada Kawasan Perdagangan Bebas dan pelabuhan bebas Sabang yang dibiayai APBN tahun 2014-2011.

Rita
Oleh Rita - Reporter
Kasus Dermaga Bongkar Sabang, PT Nindya Karya kembali diperiksa KPK
Gedung KPK. ©2014 merdeka.com/dwi narwoko

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menjadwalkan pemeriksaan terhadap PT Nindya Karya. Pemeriksaan tersebut terkait dugaan korupsi pembangunan Dermaga Bongkar di Sabang.

"PT Nindya Karya akan diperiksa dalam kapasitasnya sebagai tersangka," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Jumat (18/5/2018).

Pekan lalu, Jumat 11 Mei 2018, PT Nindya Karya juga diperiksa sebagai tersangka. Berdasarkan Pasal 11 Peraturan Mahkamah Agung (Perma) nomor 13 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penanganan Perkara Tindak Pidana oleh Korporasi menyebutkan, pemeriksaan terhadap korporasi sebagai tersangka pada tingkat penyidikan diwakili oleh seorang pengurus.

Saat itu PT Nindya Karya diwakili oleh Haidar sebagai direksi, Muhamad Ibrahim dari bagian legal, serta Yunianto sebagai penasihat hukum.

Sebelumnya, KPK menetapkan dua korporasi, BUMN PT Nindya Karya dan PT Tuah Sejati sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan Dermaga Bongkar pada Kawasan Perdagangan Bebas dan pelabuhan bebas Sabang yang dibiayai APBN tahun 2014-2011.

Penetapan dua korporasi tersebut merupakan pengembangan dari penyidikan perkara dengan para tersangka dalam kasus yang sama. Diduga dua korporasi tersebut melakukan penyimpangan dalam pengerjaan proyek.

Nilai proyek dalam kasus ini sekitar Rp 793 miliar dengan nilai kerugian negara sekitar Rp 313 miliar.

PT Nindya Karya diduga menerima laba sebesar Rp 44,68 miliar sementara PT Tuah Sejati menerima laba sebesar Rp 49,9 miliar. Dalam kasus ini, KPK sendiri telah memblokir rekening PT Nindya Karya.

Reporter: Fachrur Rozie

Sumber: Liputan6.com

Halaman
Rekomendasi