Saksi sidang Bimanesh sebut dokter harus lapor RS jika tangani pasien status buronan

"Kalau kejadian ini di rumah sakit sebetulnya menurut saya tugasnya daripada dokter tersebut melaporkan ke direktur rumah sakit, sehingga rumah sakit punya konsultan hukum, atau fasilitas yang ada. Tugas saya sebagai dokter memeriksa. Seandainya ini buronan, berbahaya, saya laporkan pimpinan saat itu," ujar Jose.

Yunita Amalia
Oleh Yunita Amalia - Reporter
Saksi sidang Bimanesh sebut dokter harus lapor RS jika tangani pasien status buronan
Jose Roesma, ahli penyakit dalam. ©2018 Merdeka.com

Terdakwa perintangan penyidikan korupsi proyek e-KTP, Bimanesh Sutarjo, menghadirkan Jose Roesma saksi ahli penyakit dalam, hipertensi, dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat. Kepada Jose, Bimanesh menanyakan sikap dokter menghadapi pasien dengan notabene buronan penegak hukum.

Meski Jose tidak memahami secara detil lingkup hukum, namun ia menegaskan pasien merupakan prioritas seorang dokter apapun latar belakangnya. Namun jika dalam kasus tertentu seorang pasien ternyata burona, maka dokter yang menangani harus melaporkan ke pimpinan rumah sakit.

"Kalau kejadian ini di rumah sakit sebetulnya menurut saya tugasnya daripada dokter tersebut melaporkan ke direktur rumah sakit, sehingga rumah sakit punya konsultan hukum, atau fasilitas yang ada. Tugas saya sebagai dokter memeriksa. Seandainya ini buronan, berbahaya, saya laporkan pimpinan saat itu," ujar Jose, Jumat (18/5).

Jose mengatakan, peran dokter yang menangani pasien buron tidak serta merta dibiarkan begitu saja oleh pihak manajemen rumah sakit.

Terlebih lagi, imbuhnya, setiap rumah sakit umumnya memiliki dokter jaga sehingga bisa dilaporkan melalui dokter jaga, baik dokter jaga UGD ataupun dokter jaga ahli.

"Kalau misalnya dokter ahli, dokter UGD wajib (melapor) pada pimpinan malam itu atau staf ahli, staf manajemen," imbuhnya.

Diketahui, Bimanesh Sutarjo, dokter spesialis penyakit dalam, hipertensi pada Rumah Sakit Medika Permata Hijau (RSMPH) didakwa melanggar Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Bimanesh didakwa bersama-sama dengan Fredrich Yunadi, mantan kuasa hukum Setya Novanto, merintangi proses penyidikan KPK terhadap Novanto yang saat itu berstatus tersangka dari korupsi yang merugikan negara Rp 2,3 triliun.

Bimanesh disebut melakukan diagnosa kecelakaan terhadap Novanto meski belum dilakukan pemeriksaan terlebih dahulu. Perawat pada rumah sakit itu juga mengatakan, Visum et Repertum (VeR) yang dibuat Bimanesh berbeda dengan format VeR rumah sakit.

Rekomendasi