Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah Kabupaten Lampung Tengah, Madani mengatakan ada komunikasi oleh Wakil Bupati Lampung Tengah, Loekman Djoyosoemarto dengan Wakil Ketua II DPRD, Riagus Ria terkait penandatanganan SK atas pinjaman daerah pada APBD 2018, Lampung Tengah. Dalam komunikasi tersebut, Riagus belum menandatangani SK 06, sebagai syarat persetujuan pinjaman daerah kepada APBD.
Tanpa menyebut waktu persis pertemuan, Madani menemui Loekman di kantornya untuk menyampaikan ada sejumlah pimpinan DPRD belum mau menandatangani permohonan pinjaman daerah pada APBD 2018. Kebetulan, imbuh Madani, Riagus berada di lokasi yang sama setelah eksekutif dan legislatif mengadakan rapat.
"Jadi malam itu Pak Wakil Bupati ngobrol supaya Riagus Ria ini bisa tanda tangan sebagaimana yang sudah dibicarakan," ujar Madani di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, kamis (17/5).
Ditagih soal tanda tangan, Riagus tidak menyatakan sikap pastinya. Menggunakan istilah 'cari mimpi' Riadi mengatakan pihaknya masih butuh waktu soal persetujuan pinjaman daerah tersebut.
"Sudahlah besok saja, saya cari mimpi dulu," ujarnya Madani menirukan pernyataan Riagus.
Diketahui, Bupati nonaktif Lampung Tengah, Mustafa didakwa memberi suap Rp 9,6 miliar kepada enam orang DPRD terkait persetujuan pinjaman daerah kepada APBD Lampung Tengah tahun 2018. Enam pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Lampung Tengah tersebut yaitu Natalis Sinaga, Rusliyanto, Achmad Junaidi Sunardi, Raden Zugiri, Bunyana, dan Zainuddin. Dari enam orang ini, baru Natalis dan Rusliyanto yang telah ditetapkan sebagai tersangka.
Lebih lanjut, uang suap itu diperuntukan sebagai pemulusan penandatanganan persetujuan DPRD terkait rencana pinjaman Kabupaten Lampung Tengah kepada PT Sarana Multi Infrastruktur (SMI) sebesar Rp 300 miliar pada tahun anggaran 2016. Dana Rp 300 miliar rencananya akan digunakan untuk biaya pembangunan sembilan ruas jalan dan satu jembatan.
Selain itu suap itu juga disebut untuk memuluskan penandatanganan surat pernyataan kesediaan pimpinan DPRD Kabupaten Lampung Tengah terhadap pemotongan Dana Alokasi Umum (DAU) dan atau Dana Bagi Hasil Kabupaten Lampung Tengah dalam hal terjadi gagal bayar.
Akibat perbuatannya, Mustafa didakwa melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.